BREAKING NEWS

Dewan Pers Wajibkan Perusahaan Media Bayar THR Wartawan

Kewajiban Perusahaan Pers dalam Pembayaran THR

Dewan Pers telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 183/DP/K/III/2025 yang mewajibkan setiap perusahaan pers untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan.

"Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya," tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Larangan Permintaan THR oleh Oknum Wartawan dan Media

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengimbau masyarakat tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dari pihak yang mengatasnamakan media, organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

"Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan," tulis Dewan Pers dalam edarannya.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Daftar Organisasi Pers Terverifikasi

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, terdapat 11 organisasi pers yang telah terverifikasi dan menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu:

  1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)

  2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

  4. Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)

  5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)

  6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)

  7. Serikat Perusahaan Pers (SPS)

  8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

  10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

  11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers melarang seluruh konstituennya menerima atau meminta THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Idul Fitri. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme wartawan dan organisasi pers, serta mempertahankan kemerdekaan pers dari pengaruh negatif.

Langkah Pengaduan bagi Korban Pemerasan THR

Dewan Pers juga mengimbau pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR oleh individu yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi setempat.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan insiden penipuan terkait permintaan THR langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan mutu kehidupan pers nasional serta melindungi masyarakat dan institusi dari praktik penyalahgunaan profesi wartawan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image