Laporan Dugaan Korupsi dalam Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung di Banten

Daftar Isi

Anggota-DPRD-Banten-Musa-Weliansyah

FOKUS BERITA BANTEN
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Musa Weliansyah, berencana melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

Persiapan Laporan ke KPK

Musa Weliansyah menyatakan bahwa ia sedang menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan disampaikan kepada KPK pada Senin, 10 Februari 2025. Ia menegaskan kesiapannya dalam proses pelaporan ini.

“Hari ini saya ke Jakarta, besok pagi saya ke KPK bawa dokumen-dokumennya,” ujar Musa pada Minggu, 9 Februari 2025.

Indikasi Korupsi dalam Usulan Alih Fungsi Hutan

Menurut Musa, dugaan korupsi ini berkaitan dengan usulan alih fungsi 1.600 hektare hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Perum Perhutani dan Kementerian Kehutanan.

Dalam prosesnya, Al Muktabar diduga tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta DPRD Banten untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, yang tengah menjadi perhatian publik karena adanya aktivitas pemagaran laut di wilayah perairannya.

Pihak-Pihak yang Akan Dilaporkan

Musa menyebut bahwa laporan yang akan diajukan mencakup beberapa pihak, yaitu:

  • Pengelola PIK 2

  • Mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

  • Mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang

“Yang saya laporkan itu pertama dari pihak PIK 2, lalu dari Pemprov-nya Al Muktabar, juga Mantan Bupati dan Sekda Tangerang,” jelas Musa.

Bukti Dugaan Korupsi

Musa mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait indikasi korupsi dalam usulan alih fungsi hutan lindung ini. Bukti-bukti tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai dasar laporan.

Dengan laporan ini, diharapkan ada proses investigasi lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam perubahan status hutan lindung menjadi hutan produktif di kawasan PIK 2.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan yang transparan. Langkah yang diambil oleh Musa Weliansyah akan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi di sektor lingkungan dan tata ruang wilayah.