Pengumuman Pembubaran Perseroan Terbatas PT. GLOBAL KUANTAN JAYA
Pembubaran PT GLOBAL KUANTAN JAYA, Keputusan RUPS |
PENGUMUMAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS PT. GLOBAL KUANTAN JAYA
Dengan ini kami, Direksi dan Pemegang Saham PT. GLOBAL KUANTAN JAYA, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, menyampaikan kepada seluruh pihak bahwa berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang diselenggarakan pada:
- Hari/Tanggal: Rabu, 18 September 2024
- Pukul: 10.00 WIB
- Tempat: Jalan Tarumanegara Nomor 100 B, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
Telah diputuskan bahwa PT. GLOBAL KUANTAN JAYA secara resmi dibubarkan. Surat-surat yang berkaitan dengan Perseroan ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan batal menurut hukum terhitung sejak penutupan rapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati bahwa Direktur Perseroan, Tuan FADLUR RAHMAN, ditunjuk sebagai liquidator yang bertanggung jawab menyelesaikan proses pembubaran sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Segala kewajiban hukum, baik hak dan tanggung jawab Perseroan kepada pihak ketiga, sejak PT. GLOBAL KUANTAN JAYA didirikan hingga saat pembubarannya, akan ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan sehubungan dengan pembubaran ini, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Direksi melalui kontak yang tersedia.
Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan kepada PT. GLOBAL KUANTAN JAYA selama ini.
Tangerang Selatan,
Direksi PT. GLOBAL KUANTAN JAYA
Unduh File PDF