Mengatasi Kendala Cetak SPT di e-Faktur Web Based

Mengatasi Kendala Cetak SPT di e-Faktur Web Based

FOKUS E-FAKTUR PAJAK - Dalam dunia pajak, kendala teknis bukanlah hal yang langka, terutama ketika menggunakan platform digital seperti e-Faktur.
Bagi pengusaha kena pajak (PKP), cetak Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat di-download atau dicetak bisa menjadi masalah besar. Artikel ini memberikan solusi komprehensif untuk mengatasi masalah tersebut berdasarkan pengalaman dan keahlian saya dalam bidang ini.

Mengapa Kendala Cetak SPT Bisa Terjadi?

Gangguan teknis sering kali terjadi akibat berbagai faktor, termasuk koneksi internet yang tidak stabil, masalah pada browser, atau kendala pada server e-Faktur itu sendiri. Baru-baru ini, sejumlah wajib pajak melaporkan kesulitan dalam mencetak SPT Masa PPN pada e-Faktur web based, yang kemudian dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-Langkah Mengatasi Kendala Teknis

DJP menawarkan beberapa langkah yang bisa diikuti untuk mengatasi kendala teknis ini. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang bisa Anda coba:

  1. Pastikan Koneksi Internet Stabil

    • Koneksi internet yang stabil sangat penting untuk memastikan proses cetak SPT berjalan lancar. Cobalah untuk menggunakan jaringan yang lebih cepat atau stabil jika memungkinkan.
  2. Gunakan Private Browser atau Incognito Window

    • Membuka e-Faktur dalam mode private atau incognito pada browser Anda bisa membantu menghindari gangguan yang disebabkan oleh cache atau cookies.
  3. Clear Cache, History, & Cookies

    • Membersihkan cache, history, dan cookies dapat memperbaiki banyak masalah teknis. Cobalah membersihkan data browsing Anda sebelum mencoba mencetak SPT lagi.
  4. Pastikan Sertifikat Elektronik Masih Berlaku dan Terpasang pada Browser

    • Sertifikat elektronik yang sudah kadaluarsa atau tidak terpasang dengan benar pada browser Anda bisa menjadi penyebab utama masalah. Pastikan sertifikat Anda masih berlaku dan terpasang dengan benar.
  5. Pasang Kembali Sertifikat Elektronik ke Browser

    • Jika sertifikat elektronik Anda tidak dikenali oleh browser, cobalah melepas dan memasang kembali sertifikat tersebut.
  6. Coba Gunakan Browser atau Perangkat Lain

    • Terkadang, masalah teknis bisa diatasi dengan menggunakan browser atau perangkat lain. Cobalah untuk mencetak SPT menggunakan browser berbeda atau perangkat lain.

Kendala Teknis dan Batas Waktu Pelaporan SPT

Gangguan pada e-Faktur web based sempat terjadi selama tiga hari, dari Senin (29/7/2024) hingga Rabu (31/7/2024), bersamaan dengan batas akhir pelaporan SPT Masa PPN untuk masa Juni 2024. Meski begitu, DJP menegaskan bahwa tidak ada relaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPN.

"DJP memastikan ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN juga berlaku normal," demikian pernyataan dari Kring Pajak.

LihatTutupKomentar