Polres Serang Bekuk 18 Pelaku Narkoba Sepanjang Januari 2024

Daftar Isi

Polres Serang Bekuk 18 Pelaku Narkoba Sepanjang Januari 2024

Sabu dan Pil Koplo Jadi Barang Bukti

FOKUS KRIMINAL - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap 18 pelaku narkoba sepanjang bulan Januari 2024. Mereka terdiri dari 16 kurir dan pengedar sabu, serta 2 pengedar pil koplo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 401,16 gram sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer dari para tersangka. Delapan kasus telah diserahkan ke jaksa, sementara 5 kasus lainnya masih dalam penyidikan dan pengembangan.

Transaksi Narkoba Melalui Telepon dan Media Sosial

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Selain di wilayah hukum Polres Serang, penangkapan juga dilakukan di Kota Serang dan Kabupaten Lebak.

“Para tersangka mendapatkan narkoba dari Jakarta dan Tangerang. Mereka melakukan transaksi melalui telepon atau media sosial seperti WhatsApp dan Instagram. Penjual dan pembeli tidak saling kenal,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2/2024).

Ancaman Hukuman Mati atau Penjara dan Denda

Kapolres menjelaskan, untuk kasus sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk kasus pil koplo, tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Polisi Imbau Masyarakat Bantu Memberantas Narkoba

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

“Kami juga telah mendirikan kampung narkoba untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan hukuman bagi para pelaku. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari narkoba. Siapapun yang terlibat, termasuk pengguna, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres yang merupakan alumnus Akpol 2005.

(Habudin)

Baca juga: