Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Lebak

Daftar Isi

ilustrasi penangkapan sabu

Pelaku berinisial DM (21) ditangkap bersama barang bukti 15 bungkus shabu seberat 4,94 gram dan satu handphone Realme warna silver

FOKUS BERITA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial DM (21), warga Rangkasbitung, ditangkap bersama barang bukti 15 bungkus shabu seberat 4,94 gram dan satu handphone Realme warna silver.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip, Jumat (12/1/2023).

Menurut Ngapip, pelaku DM ditangkap pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. “Pelaku DM berikut barang buktinya berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Ngapip menambahkan, Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya. Untuk itu, kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tuturnya.

Pelaku DM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup. “Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ngapip. (*/Red)