Mahasiswa Asal Lebak Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung
Pelaku dan korban saling kenal, orang tua korban curiga karena melihat pesan whatsapp
BERITA FOKUS LAMPUNG - Seorang mahasiswa berinisial D (20), asal Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap oleh polisi karena mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14) di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Kejadian itu terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, pelaku dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Pelaku mengajak korban bermain di rumah kost miliknya yang berada di dekat tempat tinggal korban.
“Setelah sampai di kost, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya kepada korban,” kata Olivia, dikutip dari ANTARA.
Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut setelah korban pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB dengan berjalan kaki. Mereka curiga karena melihat ada pesan whatsapp dari seorang laki-laki yang berisi percakapan tidak senonoh di handphone korban.
“Orang tua korban kemudian menanyai korban tentang kejadian tersebut. Awalnya korban menyangkal, tapi setelah didesak akhirnya mengaku bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku,” ujar Olivia.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah kostnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/Red)