Wagub Banten Respons Gugatan Jalan Rusak Rp100 M

Foto Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat memberikan keterangan pers.

Ringkasan Berita

  • Warga Pandeglang menggugat Pemprov Banten Rp100 miliar atas dugaan kelalaian perbaikan jalan.
  • Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah menyebut gugatan sebagai hak warga di negara hukum.
  • Pemprov memastikan akan menghormati dan mematuhi putusan pengadilan.

FOKUS PANDEGLANG — Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menanggapi gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan seorang warga Kabupaten Pandeglang terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait kondisi jalan rusak di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Gugatan itu muncul setelah kecelakaan yang menewaskan penumpang ojek dan diduga dipicu lubang di jalan.

Dimyati menegaskan, langkah hukum yang ditempuh penggugat merupakan hak warga negara dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, akan menyerahkan penanganan perkara kepada biro hukum Pemprov Banten.

“Itu haknya rakyat, haknya masyarakat, dan diatur namanya class action ya,” kata Dimyati kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah akan menghormati putusan pengadilan apabila gugatan tersebut dikabulkan. “Kalau memang dimenangkan, silakan. Kita negara hukum. Hukum sebagai panglima. Keputusan pengadilan harus dihormati dan dihargai,” tegasnya.

Kronologi Gugatan dan Kecelakaan

Gugatan perbuatan melawan hukum itu diajukan Al Amin, seorang tukang ojek di Pandeglang, melalui kuasa hukumnya Raden Elang Mulyana dan rekan. Perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).

“Gugatan ini sudah resmi kami daftarkan. Kami menuntut ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah,” kata Raden usai pendaftaran di PN Pandeglang.

Menurut kuasa hukum, kecelakaan terjadi pada 27 Januari 2006 di Jalan Gardu Tanjak, depan Hotel Pandeglang Raya. Saat itu, Al Amin tengah mengantar seorang siswa sekolah dasar yang kemudian terjatuh dan tertabrak ambulans dari arah belakang.

Raden menjelaskan, sepeda motor yang dikendarai kliennya oleng setelah menghindari lubang di jalan. Ia menilai kondisi jalan rusak dan tidak adanya rambu peringatan menjadi faktor utama insiden tersebut.

“Inti persoalannya adalah kondisi jalan yang rusak dan tidak ada rambu peringatan. Kami menilai ada kelalaian penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca juga: Tukang Ojek di Pandeglang Gugat Pemerintah Rp 100 Miliar soal Jalan Berlubang

Pihak yang Digugat

Dalam berkas gugatan, pihak tergugat meliputi Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang. Sopir ambulans yang terlibat dalam kecelakaan juga dicantumkan sebagai pihak terkait.

Kuasa hukum menyatakan tuntutan Rp100 miliar tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan untuk menuntut tanggung jawab negara atas keselamatan infrastruktur publik.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal tanggung jawab negara untuk hadir dan memastikan keselamatan masyarakat,” kata Raden.

Baca juga: Andra Soni Minta Pandeglang Sisihkan Anggaran Jalan Desa, Tinjau Proyek Rp4,8 M

Dasar Hukum dan Bukti

Kuasa hukum merujuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tanggung jawab pemerintah atas kondisi jalan. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Tim hukum mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti berupa foto, video, serta dokumen yang menggambarkan kondisi jalan sebelum dan sesudah kejadian. Bukti tersebut akan diajukan dalam proses persidangan.

Riwayat Perkara Pidana

Dalam perkara pidana sebelumnya, Al Amin sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang. Namun, proses tersebut dihentikan setelah kedua belah pihak menempuh mekanisme restorative justice.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah adanya surat kesepakatan damai antara pihak pengemudi dan keluarga korban. Jalur perdata yang kini ditempuh menjadi proses hukum terpisah untuk menilai tanggung jawab atas kondisi infrastruktur jalan.

Pemprov Soroti Tata Kelola Infrastruktur

Dimyati menyebut gugatan ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola infrastruktur secara terintegrasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Menurutnya, koordinasi lintas kewenangan penting agar pemeliharaan jalan tidak terabaikan dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal sidang perdana yang diumumkan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Perkara masih dalam tahap administrasi awal.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.