Wagub Banten Tegaskan Moratorium Tambang, Tiga Lokasi Ilegal Ditutup

Ringkasan Singkat:

  • Pemprov Banten menutup tiga lokasi tambang tanpa izin di Kota Cilegon.
  • Moratorium perizinan tambang diberlakukan untuk menata ulang sektor pertambangan.
  • Penertiban dinilai penting untuk menekan risiko banjir dan longsor akibat kerusakan lingkungan.

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah

FOKUS BANTEN — Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya memerangi aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyusul penutupan tiga lokasi penambangan tanpa izin di Kecamatan Ciwandan dan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon.

Dimyati mengatakan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemprov Banten melalui moratorium perizinan tambang. Kebijakan itu ditempuh untuk menata ulang sektor pertambangan agar tidak membahayakan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

“Saya bersama Pak Gubernur melakukan moratorium tambang. Jadi moratorium izin-izin tambang. Yang tidak berizin, kita sikat,” kata Dimyati usai menghadiri Doa Lintas Agama di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, KO3B Curug, Kota Serang, Selasa.

Menurut Dimyati, moratorium tidak hanya menghentikan penerbitan izin baru, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan yang sudah berjalan. Pemprov Banten, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas tambang yang beroperasi tanpa izin maupun pihak-pihak yang selama ini melindungi praktik ilegal tersebut.

Ia menilai, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal telah berdampak langsung terhadap meningkatnya kerentanan bencana di Banten. Aktivitas penambangan tanpa kendali dinilai memperparah degradasi lingkungan, terutama di wilayah yang rawan banjir dan longsor.

“Saya minta para pengusaha yang merusak lingkungan, oknum-oknum yang membentengi tambang ilegal ini untuk segera mundur dua langkah karena saya sendiri akan maju,” ujarnya.

Pemprov Banten menempatkan penertiban tambang ilegal sebagai bagian penting dari upaya mitigasi bencana. Hal ini sejalan dengan tingginya ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, yang kerap dipicu oleh kerusakan daerah resapan air, alih fungsi lahan, serta aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Tim ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan tanpa izin.

Dari sejumlah inspeksi, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, sejumlah kendaraan pengangkut material juga tidak dapat menunjukkan surat jalan saat diminta oleh petugas.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk menghentikan aktivitas di lokasi-lokasi tersebut. Penutupan dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memutus rantai distribusi material tambang ilegal.

Pemprov Banten menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal akan terus diperkuat. Pemerintah daerah berkomitmen menghentikan praktik perusakan lingkungan, memulihkan ekosistem yang terdampak, serta melindungi masyarakat dari potensi bencana di masa mendatang.

Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha pertambangan agar mematuhi ketentuan perizinan dan menjalankan aktivitasnya sesuai aturan. Pemprov Banten memastikan kebijakan penertiban akan berjalan seiring dengan penataan regulasi, sehingga sektor pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.