Pakai Pelat Nomor “Aneh-aneh”, Siap-Siap Kena Denda Hingga Rp40 Juta

Modifikasi Pelat Nomor Bikin Berurusan dengan Hukum, Denda Capai Puluhan Juta

FOKUS OTOMOTIF - Department of Road Transport (JPJ) Malaysia memperketat penindakan terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar. Sasaran penertiban mencakup pelat berukuran sangat kecil serta pelat “fancy” yang menyulitkan pembacaan angka dan huruf.

Direktur Penegakan JPJ, Datuk Muhammad Kifli Ma Hassan, mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan Section 108 Road Transport Act 1987.

“JPJ mengambil tindakan terhadap penggunaan pelat nomor palsu, ‘fancy’ dan ekstrem yang menyesatkan. Kasus-kasus ini akan dibawa ke pengadilan, dan tindakan tegas akan terus dilakukan,” ujarnya, Rabu (31/12).

Muhammad Kifli menyebut denda yang dikenakan berkisar antara RM 5.000 hingga RM 10.000. Dalam operasi terbaru, petugas menemukan sejumlah sepeda motor menggunakan pelat nomor berukuran sangat kecil sehingga sulit dibaca.

Ia mengatakan, sebagian pengendara mengaku memasang pelat tersebut hanya untuk alasan pribadi tanpa menyadari konsekuensi hukum.

Menurut Muhammad Kifli, langkah penindakan ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kantor Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebut sudah ada perkara serupa yang diputus di Pengadilan Kajang dengan sanksi denda kepada pelanggar.

Ia menambahkan, penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dalam razia, kecelakaan, maupun kondisi darurat. JPJ, kata dia, akan terus membawa pelanggaran serupa ke proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.