Oknum Pamdal Setda Serang Disorot Usai Larang Wartawan Masuk Ruangan

Oknum Pamdal Setda Kabupaten Serang Diduga Larang Wartawan Masuk Ruangan

SERANG, FOKUS BANTEN — Seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang berinisial SL diduga melarang seorang wartawan memasuki area Setda, Jumat (2/1/2026).

Peristiwa itu dialami wartawan senior Akhmad Jaya Soepena, yang akrab disapa Abah Jaya, saat hendak menemui pejabat Bagian Umum Setda Kabupaten Serang. Menurut penuturannya, SL menanyakan tujuan kedatangannya dan meminta menunggu dengan alasan akan melakukan konfirmasi.

“Saya mau nemuin Bu Yuli bagian umum. Tapi disuruh tunggu dulu, katanya mau dikonfirmasi. Maksudnya apa, saya sendiri tidak paham,” ujar Abah Jaya.

Ia mengatakan, selama bertugas meliput di Kabupaten Serang, baru kali ini mengalami kejadian serupa. Abah Jaya juga mempertanyakan perlakuan yang dinilainya tidak konsisten.

“Yang saya herankan, kenapa pedagang bisa bebas berseliweran di semua ruangan Setda. Jawaban SL, itu sudah diizinkan dan sesuai protap,” katanya.

Menurut Abah Jaya, SL juga menyampaikan agar dirinya mempersoalkan kejadian tersebut melalui pemberitaan jika merasa keberatan. Ia menilai perlakuan tersebut hanya dialaminya ketika SL yang bertugas.

“Kenapa cuma saya saja yang ditegur. Kalau Pamdal lain, selama ini dinilai baik,” ujarnya.

Abah Jaya mengaku telah menyampaikan kejadian tersebut kepada Yuli selaku Kepala Subbagian yang membawahi Pamdal. Namun, ia menyebut kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi.

“Oknum tersebut sudah ditegur beberapa kali karena kejadian yang sama,” katanya.

Abah Jaya menyatakan kekecewaannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan dirinya merupakan wartawan TrustMedia.id yang memiliki kartu identitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten dan telah lama bertugas di Kabupaten Serang.

Ia juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sikap seperti ini jelas tidak memahami Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Setda Kabupaten Serang maupun dari petugas Pamdal yang bersangkutan terkait kejadian tersebut. (Red/*)

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.