Banten Tutup Keran Izin Tambang: Ada Apa di Balik Keputusan Mendadak Ini?

Ringkasan Cepat:

- Pemprov Banten resmi memberlakukan moratorium perizinan pertambangan se-provinsi.
- Kebijakan bersifat sementara untuk penataan tata kelola pertambangan.
- Fokus pembenahan mencakup lingkungan, hukum, sosial, ketenagakerjaan, dan transportasi.
- Pertemuan dengan 241 perusahaan IUP direncanakan sebagai forum dialog.
- Pengawasan diperketat, termasuk penindakan terhadap tambang ilegal dan angkutan tambang.
FOKUS BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan moratorium atau penundaan sementara perizinan pertambangan di seluruh wilayah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Keputusan ini diambil sebagai langkah penataan ulang dan perbaikan tata kelola usaha pertambangan yang dinilai perlu dilakukan secara komprehensif.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas ESDM Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, pada Selasa (20/1/2026).
Wakil Gubernur Ahmad Dimyati menegaskan moratorium bersifat sementara dan merupakan penundaan hingga tata kelola pertambangan dibenahi.
"Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya postpone atau temporer," ujar Dimyati.
Menurut Dimyati, pembenahan dilakukan karena ada persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, hukum, lingkungan hidup, sosial kemasyarakatan, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.
Langkah ini disebut sebagai upaya preventif untuk mencegah meluasnya kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam dan merugikan masyarakat.
"Kami belajar dari kejadian bencana di daerah lain yang menelan banyak korban. Hal inilah yang sedang diantisipasi dan dilakukan mitigasinya oleh Pemprov Banten saat ini," tegasnya.
Di sisi lain, Pemprov Banten juga akan menggelar dialog dengan 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat dan perusahaan tambang emas.
Forum tersebut disebut sebagai wadah mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, serta kepentingan nasional.
Wagub menekankan pentingnya penerapan Good Mining Practice (GMP), termasuk kewajiban reklamasi pascatambang untuk mencegah bencana seperti longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem.
"Jangan sampai perusahaan hanya melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak lingkungan, tidak melakukan reklamasi, dan meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat," imbuhnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Banten akan melakukan kunjungan kerja ke kabupaten/kota dan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota.
Dimyati juga memperingatkan aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dan pihak-pihak yang melindunginya, serta menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang ada.
"Saya minta oknum-oknum yang melindungi (tambang ilegal) untuk mundur. Angkutan pertambangan juga harus ditertibkan, wajib ditutup rapi, dan tidak boleh berceceran di jalan," tegas Wagub.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini dan menyebut pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan pertambangan sebagai payung hukum teknis.
"Alhamdulillah, DPRD Banten juga menaruh perhatian besar terhadap sumber daya alam dan berencana menyusun Peraturan Daerah (Perda). Kami akan mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam bermanfaat bagi pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman," pungkas Ari.
Moratorium ini sekaligus menjadi ujian bagi Pemprov Banten: apakah penundaan izin benar-benar berujung pada tata kelola yang lebih baik, atau sekadar jeda sebelum mesin tambang kembali dinyalakan dengan alasan “sudah dibenahi” yang tak pernah kelihatan ujungnya.