KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

JAKARTA | FOKUS.CO.ID
 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh KPK pada Jumat, 9 Januari 2026. Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Konfirmasi serupa disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Iya, benar," ujar Asep saat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2024

Penyidikan KPK menyoroti pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi dengan pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 jemaah. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241.000 jemaah.

Namun, kebijakan Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus.

Dinilai Bertentangan dengan Undang-Undang

Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyebut kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski adanya tambahan kuota.

Dalam perkara ini, KPK menyebut adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Status terkini: KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.