DPR RI Rinci Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Inti Berita:
  • DPR RI membeberkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam RUU Perampasan Aset.
  • Perampasan aset dapat dilakukan melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dengan syarat tertentu.
  • RUU ini menyasar tindak pidana bermotif ekonomi dengan mekanisme hukum yang diatur ketat.

Foto rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.

JAKARTA | FOKUS NASIONAL
— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membeberkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Aturan ini dirancang untuk menyasar aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, baik melalui putusan pidana pengadilan maupun tanpa putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset oleh negara.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di kompleks DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Bayu menjelaskan, perampasan aset dalam RUU tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme utama.

Mekanisme pertama dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara mekanisme kedua memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu yang diatur secara khusus.

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” jelas Bayu.

Meski tidak didasarkan pada putusan pidana, Bayu menegaskan mekanisme tersebut tetap dilakukan melalui proses hukum yang ketat.

“Tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Menurut Bayu, ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset dalam RUU ini dibatasi pada kejahatan bermotif ekonomi.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembatasan tersebut bertujuan agar kewenangan perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas Negara

Terkait objek perampasan, Bayu menyebut setidaknya terdapat tiga kategori aset yang dapat dirampas oleh negara.

Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, termasuk aset yang digunakan untuk menghalangi proses peradilan.

“Kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.

Ketiga, aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana yang dapat digunakan untuk membayar kerugian negara.

Aset kategori ketiga juga mencakup barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

“Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Bayu memberikan contoh konkret barang temuan yang dapat dirampas negara meskipun tidak secara langsung ditemukan pelakunya.

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi lainnya.

Melalui RUU ini, negara diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana, tanpa bergantung sepenuhnya pada proses pidana terhadap pelaku.

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berlanjut di DPR RI dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, DPR masih membahas secara mendalam mekanisme hukum acara, kriteria perampasan tanpa putusan pidana, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.