Satgas PPS Terumbu Banten Nyatakan Perang Premanisme Debt Collector di Serang

SERANG, FOKUS.CO.ID – Satuan Tugas Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Pencak Silat (PPS) Terumbu Banten menyatakan sikap tegas menolak praktik premanisme berkedok penagihan utang di jalan raya. Pernyataan itu menyasar oknum debt collector atau mata elang yang kerap menarik kendaraan secara paksa.
Satgas menilai aksi penarikan kendaraan di jalan semakin meresahkan masyarakat. Praktik tersebut dinilai mengganggu rasa aman dan menciptakan ketakutan di ruang publik.
Ketua Satgas DPP PPS Terumbu Banten, Iman Noorhayadi, menegaskan penarikan paksa kendaraan bukan prosedur hukum yang sah. Menurut dia, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Penarikan paksa di jalan oleh debt collector atau mata elang bukan prosedur hukum yang sah. Ini merupakan perampasan hak masyarakat dan kami anggap sebagai bentuk premanisme,” kata Iman dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, praktik tersebut melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.020/2012.
Iman menekankan seluruh regulasi itu secara tegas melarang eksekusi kendaraan tanpa mekanisme hukum yang benar. Penarikan sepihak tanpa dokumen resmi dan putusan pengadilan dinilai tidak dapat dibenarkan.
Satgas PPS Terumbu Banten juga menyoroti peran perusahaan pembiayaan. Mereka menyayangkan masih adanya leasing yang diduga membiarkan praktik penarikan paksa terjadi di lapangan.
“Kami meminta pihak leasing atau lembaga pembiayaan ikut bertanggung jawab. Jangan lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” ujar Iman.
Sebagai langkah konkret, Satgas menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang dirugikan. Mereka juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak oknum debt collector atau mata elang yang melanggar hukum.
Sekretaris Satgas DPP PPS Terumbu Banten, Solihin Permana, menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Menurut dia, setiap persoalan kredit harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Jika ada kredit bermasalah, selesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara jalanan,” kata Solihin.
Hingga saat ini, Satgas PPS Terumbu Banten masih membuka laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan secara paksa. Koordinasi dengan aparat penegak hukum disebut terus dilakukan untuk menekan praktik tersebut.