Polda Banten Musnahkan Narkoba dan Miras di Akhir Tahun 2025

SERANG, FOKUS.CO.ID – Polda Banten menggelar press release akhir tahun 2025 yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras (miras), Jumat (26/12/2025). Kegiatan ini merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Press release dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. Acara tersebut dihadiri jajaran pejabat utama Polda Banten serta pimpinan dan perwakilan media di wilayah Banten.
Sejumlah pimpinan media yang hadir di antaranya Direktur Radar Banten Group Mashudi dan Pemimpin Redaksi Banten TV Merwanda. Kehadiran media disebut sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik.
Dalam paparannya, Polda Banten menyampaikan capaian kinerja Polri selama 2025. Capaian itu meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta pemberantasan penyakit masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polda Banten memusnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat dan penanganan berbagai kasus sepanjang tahun. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.617 botol minuman keras. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,49 kilogram dan ganja seberat 13 kilogram.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat. Ia menyebut transparansi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Press release akhir tahun ini adalah wujud pertanggungjawaban dan transparansi Polri kepada masyarakat atas pelaksanaan tugas selama 2025,” ujar Hengki.
Ia juga menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkoba dan miras ilegal. Upaya tersebut dilakukan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banten.
“Pemberantasan narkoba dan miras ilegal terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Banten,” tegasnya.
Kapolda menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian yang dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2025. Hingga akhir tahun ini, Polda Banten memastikan operasi penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.