Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka OTT KPK, Ini Peran Ayahnya

Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka OTT KPK, Ini Peran Ayahnya

FOKUS BEKASI
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap proyek pemerintah daerah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

Selain Ade, KPK juga menetapkan Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang dan seorang kontraktor bernama Sarjan sebagai tersangka. H.M. Kunang diketahui merupakan ayah kandung Ade Kuswara.

Dugaan Praktik Ijon Proyek Pemerintah

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Ade diduga meminta uang muka atau ijon proyek kepada pihak swasta. Praktik tersebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

“ADK diduga secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Sebanyak Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan dalam empat tahap penyerahan, sementara Rp 4,7 miliar lainnya masih didalami penyidik.

OTT KPK dan Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan 11 orang. Penyidik juga menyita uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade Kuswara.

Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran ijon tahap keempat yang diserahkan Sarjan kepada Ade. KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut.

Aset dan Laporan Kekayaan Ade Kuswara

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade melaporkan total kekayaan sebesar Rp 79,16 miliar saat mulai menjabat sebagai Bupati Bekasi pada Mei 2025.

Sebagian besar kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 76,52 miliar yang tersebar di Bekasi, Karawang, dan Cianjur. Ia juga memiliki kendaraan mewah dengan nilai total Rp 2,45 miliar.

Kendaraan tersebut antara lain Mitsubishi Pajero Sport 2021 senilai Rp 400 juta, Jeep Wrangler 2011 senilai Rp 650 juta, serta Ford Mustang 2022 senilai Rp 1,4 miliar.

Penahanan dan Jerat Hukum

KPK menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Status terkini: KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.