Larangan Hiburan Malam Diperketat di Kota Serang, Wali Kota Tegaskan Revisi Perda

larangan-hiburan-malam-serang-revisi-perda-diperketat

KOTA SERANG, FOKUS.CO.ID 
 – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan komitmennya untuk memperketat aturan larangan hiburan malam dan peredaran minuman keras di wilayah Kota Serang. Penegasan tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, pada Rabu (10/12/2025).

Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) segera dilakukan untuk memperkuat landasan hukum serta memberikan perlindungan lebih jelas bagi masyarakat.

Budi Rustandi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Serang tetap konsisten dalam melarang keberadaan tempat hiburan malam. Ia menekankan perlunya penegakan aturan yang berbasis hukum kuat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, sejumlah pasal pada Perda sebelumnya masih memiliki ruang interpretasi yang bias sehingga menyulitkan proses penindakan. Selama ini, pelanggar hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sekitar Rp1 juta.

“Selama saya melakukan penegakan bersama Satgas, banyak tempat hiburan malam yang sudah kami tutup, kami sita minumannya, tapi ujungnya hanya tipiring. Ini tidak membuat jera. Harga diri saya sebagai Wali Kota pun seperti tidak dihargai karena aturan kita tidak kuat,” ujar Budi Rustandi.

Budi menambahkan bahwa lemahnya aturan kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk kembali membuka aktivitas hiburan malam, baik sembunyi-sembunyi maupun secara terbuka. Karena itu, revisi Perda dinilai mendesak untuk memastikan penegakan yang lebih efektif.

Kunjungan ke kediaman H. Embay juga menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, ulama, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Embay menegaskan penolakannya terhadap keberadaan tempat hiburan malam di Kota Serang. Ia menilai aktivitas tersebut tidak sejalan dengan karakter masyarakat serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial.

“Banyak kejadian tawuran dan kenakalan remaja dipicu alkohol. Ini sangat mengkhawatirkan. Karena itu, saya sepakat bahwa Kota Serang tidak boleh memberi ruang untuk hiburan malam dan peredaran miras,” ujar Embay.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Serang tengah memfinalisasi revisi Perda untuk memperkuat aspek penindakan dan memastikan tidak ada lagi celah hukum bagi pelanggar. Status pembahasan revisi Perda masih berlanjut.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.