KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Amankan 9 Orang dan Sita Rp900 Juta

KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Amankan 9 Orang dan Sita Rp900 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang serta menyita uang tunai sekitar Rp900 juta.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

9 Orang Diamankan dalam OTT KPK

Budi menjelaskan bahwa sembilan orang yang diamankan terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari aparat penegak hukum hingga pihak swasta.

  • 1 orang aparat penegak hukum (jaksa)
  • 2 orang penasihat hukum (pengacara)
  • 6 orang dari pihak swasta

Selain mengamankan para pihak tersebut, tim KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai.

"Di antaranya satu merupakan aparat penegak hukum, dua merupakan penasihat hukum, dan enam lainnya merupakan pihak swasta. Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp900 juta," kata Budi Prasetyo.

Seluruh Pihak Dibawa ke Gedung KPK

Budi memastikan bahwa seluruh pihak yang terjaring OTT saat ini telah dibawa ke Gedung KPK RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini para pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dalam," terangnya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan jaksa, pengacara, serta pihak swasta tersebut.

KPK Belum Ungkap Kronologi Perkara

Saat dikonfirmasi mengenai perkara apa yang menjerat para pihak tersebut, KPK masih belum memberikan keterangan rinci. Menurut Budi, pihaknya masih menyusun konstruksi dan kronologi perkara.

"Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

KPK berjanji akan mengumumkan detail kasus, termasuk status hukum para pihak, dalam waktu dekat.

KPK Akan Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Terkait keterlibatan seorang jaksa dalam OTT tersebut, KPK menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Untuk koordinasi tentu nanti kami akan lakukan, tadi juga sudah disampaikan oleh pimpinan Bapak Fitroh bahwa kami di KPK dengan kawan-kawan di Kejaksaan Agung maupun kepolisian sebagai aparat undang-undang hukum secara intens terus melakukan koordinasi dan sinergi dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," jelas Budi.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sinergi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Status Kewarganegaraan Masih Didalami

KPK juga belum mengungkap status kewarganegaraan para pihak yang diamankan. Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa salah satu pihak yang terjaring OTT merupakan warga negara asing (WNA).

"Nanti kami akan sampaikan ya statusnya apakah yang bersangkutan WNI atau WNA siapa saja begitu nanti kami akan sampaikan," kata Budi.

KPK memastikan seluruh informasi resmi terkait kasus ini akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Ringkasan OTT KPK di Banten

Informasi Detail
Lokasi OTT Banten
Pihak Diamankan 9 orang
Jaksa 1 orang (Kejati Banten)
Pengacara 2 orang
Pihak Swasta 6 orang
Barang Bukti Uang tunai sekitar Rp900 juta

FAQ Seputar OTT KPK Jaksa Kejati Banten

Apa yang diamankan KPK dalam OTT ini?

KPK mengamankan sembilan orang dan menyita uang tunai sekitar Rp900 juta.

Siapa saja pihak yang terlibat?

Terdiri dari satu jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta.

Apakah KPK sudah menetapkan tersangka?

Belum. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan menyusun konstruksi perkara.

Apakah ada WNA dalam OTT tersebut?

KPK belum mengonfirmasi dan akan menyampaikan status kewarganegaraan para pihak kemudian.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.