Kejari Lebak Eksekusi Uang Rampasan Rp1,33 Miliar dari Kasus Rokok Ilegal

FOKUS LEBAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mengamankan uang tunai sebesar Rp1.331.594.313 dari pengungkapan kasus rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Uang tersebut dieksekusi dalam kegiatan ekspos Kejari Lebak bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean. Eksekusi dilakukan terhadap uang rampasan perkara cukai atas nama terpidana Junaiyah, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN RKB yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan uang rampasan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Menurut dia, eksekusi dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Uang ini kita eksekusi lalu disetorkan ke kas negara agar selanjutnya bisa digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat,” kata Onneri saat ekspos kasus, Rabu, 31 Desember 2025.
Onneri menjelaskan, eksekusi uang rampasan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada putusan pengadilan. Ia menyebut Kejaksaan melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti yang berasal dari tindak pidana.
“Secara tuntas kita lakukan eksekusi terhadap barang bukti yang menjadi hasil dari tindak pidana bersangkutan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjadi peringatan bagi masyarakat. Menurut Onneri, Kejaksaan tidak akan mentoleransi perbuatan yang melanggar hukum.
“Kita tidak akan mentolelir perbuatan melawan hukum. Kita juga berharap eksekusi ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” katanya.