FWB Menunggu Jawaban Tertulis PT Parkland Terkait Dugaan Pelanggaran

FWB Menunggu Jawaban Tertulis PT Parkland Terkait Dugaan Pelanggaran

FOKUS BANTEN
 — Forum Wartawan Banten (FWB) akan mengkaji ulang klarifikasi yang disampaikan PT Parkland World Indonesia (PT PWI) terkait dugaan pelanggaran perbankan dan potensi tindak pidana korporasi. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Penasihat Hukum PT PWI, Maraden Siregar, pada Senin (15/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal FWB, Wahyudin Syafei, usai pertemuan antara FWB dan perwakilan PT PWI di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang.

Wahyudin menjelaskan, FWB sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi kepada PT PWI sebagai bagian dari kepentingan publik dan fungsi pengawasan terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawan PT PWI sejak periode 2023–2024.

“Alasan kami melayangkan surat dan meminta klarifikasi kepada PT Parkland World Indonesia di Cikande adalah karena sebagai organisasi media, kami berkepentingan mencari informasi,” ujar Wahyudin.

Ia menyoroti penurunan jumlah karyawan secara drastis. Menurutnya, PT PWI yang sebelumnya mempekerjakan lebih dari 15 ribu karyawan kini hanya menyisakan sekitar 700 orang.

Wahyudin menambahkan, hasil penelusuran internal FWB menunjukkan adanya sejumlah informasi yang menjadi bahan kajian organisasi.

“Dari data dan informasi yang kami terima, muncul dugaan sementara bahwa PT PWI tidak menerapkan tata kelola perusahaan dan keuangan yang baik,” tegasnya.

FWB mencatat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain dugaan pelanggaran Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selain itu, terdapat potensi tindak pidana korporasi yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan manipulasi pajak.

FWB juga menyoroti pergantian Direktur Keuangan dari Park Young Geun kepada Yoon Young Jun yang dinilai tidak profesional dan diduga diikuti pelanggaran serius di bidang keuangan.

Penasihat Hukum PT PWI, Maraden Siregar, menyatakan pihaknya menghargai langkah FWB yang telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi.

Ia menjelaskan, penurunan produksi dan terjadinya PHK besar-besaran disebabkan oleh berkurangnya jumlah pesanan sejak pandemi COVID-19 hingga periode 2023–2024.

“Penurunan produksi dan PHK di PT PWI terjadi akibat penurunan order yang cukup signifikan,” kata Maraden.

Terkait dugaan pinjaman sebesar 20 juta dolar AS dari Bank Korea, Maraden menegaskan bahwa PT PWI tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.

“Dana yang masuk merupakan peningkatan modal dari Parkland Korea ke Parkland Indonesia, bahkan jumlahnya sekitar 30 juta dolar AS yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2025,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum FWB, Dzirin Toha, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses klarifikasi dan somasi yang telah diajukan.

Meski klarifikasi lisan telah disampaikan, FWB masih menunggu jawaban resmi secara tertulis dari PT Parkland World Indonesia.

“Kami akan membandingkan data yang kami miliki dengan jawaban resmi yang nantinya disampaikan oleh PT Parkland World Indonesia,” tegas Dzirin.

(Rilis FWB)

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.