Dugaan Mark-Up Tukar Guling Tanah Pemkot Serang, LSM JAMBAKK Laporkan ke KPK

SERANG | FOKUS BANTEN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kolusi (JAMBAKK) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Aksi ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tukar menukar tanah antara Pemkot Serang dan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS), serta pengadaan sapi kurban di BUMD Provinsi Banten.
Ketua LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI. Laporan bernomor 15/09/lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 untuk KPK dan 17/09/lapdu/DPP-JAMBAKK/IX/2025 untuk Kejagung itu berisi 300 lembar dokumen yang kini sedang ditelaah oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Kami ingin melihat siapa yang lebih cepat memproses laporan ini, KPK atau Kejagung. Kami juga akan melakukan aksi lanjutan di dua lembaga itu pekan depan untuk menanyakan perkembangan laporan kami,” kata Feriyana kepada wartawan, Senin (27/10/2025).Dugaan Mark-Up Nilai Tanah Tukar Guling
Feriyana menjelaskan, laporan tersebut menyoroti dugaan mark-up harga tanah dalam perjanjian tukar menukar aset antara Pemkot Serang dan PT BKKS. Berdasarkan dokumen yang diterima JAMBAKK, tanah pengganti milik PT BKKS berada di Jalan Raya Pandeglang, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dengan luas 44.046 meter persegi dan nilai appraisal sebesar Rp90,66 miliar atau Rp2.058.413 per meter persegi.
Sementara itu, tanah milik Pemkot Serang yang ditukar berlokasi strategis di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, seluas 31.390 meter persegi, dengan nilai Rp91,68 miliar atau Rp2.920.741 per meter persegi.
“Lokasi tanah pengganti berada di kawasan perkampungan dan tidak strategis. Kami menduga terjadi kejanggalan nilai appraisal yang tidak sesuai dengan hasil penilaian KPKNL,” ujar Feriyana.Dasar Hukum Tukar Menukar Tanah
Tukar menukar tanah tersebut didasarkan pada Surat Perjanjian Nomor HK.02/KEP-165/PW30/XII/2023 antara Pemkot Serang dan PT BKKS. PT BKKS diketahui telah mengantongi izin lokasi sejak 2017 untuk pembangunan hotel dan pusat perbelanjaan, yang kemudian diperpanjang pada 2021 untuk kegiatan perdagangan dan jasa.
Dalam perjanjian itu, PT BKKS juga diminta berkontribusi pada pembangunan Serang Convention Center (SCC) senilai Rp1,81 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih tukar antara tanah Pemkot dan tanah milik PT BKKS, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 000.2.3.2/17-setda/BAST/V/2024 dan Nomor 82/PT.BKKS/BR/05/2024.
LSM JAMBAKK Nilai Tak Sesuai Saran KPK
Menurut hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), nilai tanah Pemkot di Jalan Raya Serang–Jakarta naik dari Rp66,63 miliar pada 2020 menjadi Rp91,68 miliar pada 2023. Namun, tanah pengganti milik PT BKKS justru menurun dari Rp106,29 miliar menjadi Rp90,66 miliar dalam periode yang sama.
Feriyana menilai hasil penilaian tersebut tidak sesuai dengan surat rekomendasi KPK Nomor B/4959/KSP.00/70-73/08/2022 kepada Pemkot Serang. “Seharusnya Pemkot mengikuti arahan KPK agar tukar menukar aset dilakukan secara transparan dan sesuai nilai wajar,” ujarnya.
Persetujuan DPRD dan Tindak Lanjut
DPRD Kota Serang telah memberikan persetujuan atas tukar menukar aset tersebut melalui Surat Nomor 172.4/582/DPRD/XI/2020. Keputusan itu juga diperkuat oleh Surat Keputusan Wali Kota Serang Nomor 000.2.4/KEP.280-HUK/2023 tentang perubahan lampiran keputusan sebelumnya.
JAMBAKK mendesak KPK segera memeriksa proses tukar menukar tanah tersebut karena diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas karena menyangkut aset publik dan transparansi penggunaan lahan pemerintah,” tutup Feriyana.