Rekening Dormant: Pengertian, Risiko, dan Cara Mengaktifkan Kembali
Rekening dormant adalah rekening pasif akibat tidak ada transaksi selama periode tertentu. Ketahui pengertian, risiko, aturan OJK, hingga cara mengaktifkannya kembali.

FOKUS JAKARTA – Rekening dormant atau rekening pasif kembali menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan pemblokiran tidak lagi dilakukan. Meski begitu, status rekening dormant tetap menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi pemiliknya.
Apa itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening tabungan, giro, atau valuta asing yang tidak digunakan dalam periode tertentu. Kondisi ini ditandai dengan tidak adanya aktivitas transaksi, baik transfer, penarikan, setoran, maupun pembayaran.
Berdasarkan ketentuan umum perbankan, rekening dinyatakan dormant setelah tidak ada transaksi selama 6–12 bulan. Namun, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda.
“Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi, baik debit maupun kredit dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi dari bank itu sendiri,” tulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturannya.
Risiko bagi nasabah
Ketika rekening berstatus dormant, nasabah menghadapi sejumlah risiko. Antara lain pemblokiran otomatis, penambahan biaya administrasi, hingga pemotongan saldo yang dapat mengurangi bahkan menghabiskan dana di dalam rekening.
Selain itu, riwayat keuangan nasabah juga bisa terpengaruh karena dianggap kurang aktif mengelola rekening.
Apakah saldo hilang?
PPATK menegaskan, saldo dana nasabah di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Namun, saldo tetap berpotensi berkurang karena pemotongan biaya administrasi bulanan yang diberlakukan oleh bank.
Jika saldo berada di bawah ketentuan minimum, beberapa bank juga menambahkan biaya denda. Besaran biaya ini berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing lembaga keuangan.
Mengapa pernah diblokir PPATK?
Beberapa waktu lalu, PPATK sempat melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening dormant karena dikhawatirkan disalahgunakan. Namun, kebijakan itu kini dihentikan.
Pemblokiran rekening, menurut PPATK, hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana, seperti pendanaan terorisme atau pencucian uang.
Cara mengaktifkan kembali rekening dormant
Nasabah tetap memiliki hak atas rekening dormant dan bisa mengaktifkannya kembali. Caranya dengan mendatangi kantor cabang bank, menghubungi layanan pelanggan, atau melalui layanan digital yang disediakan.
Secara umum, bank akan meminta nasabah melengkapi dokumen identitas dan melakukan proses customer due diligence atau pemeriksaan ulang data nasabah sebelum rekening diaktifkan kembali.
Penulis: Fuad