BREAKING NEWS

Cara Kerja Yayasan Secara Hukum di Indonesia: Bukan Cuma Amal, Tapi Penuh Aturan

Cara Kerja Yayasan Secara Hukum di Indonesia

Yayasan sering kali diasosiasikan dengan kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan. Tapi, tahukah kamu bahwa di balik itu semua, yayasan adalah entitas hukum serius yang diatur ketat oleh undang-undang?

Apalagi sejak makin banyak pengusaha menggunakan yayasan untuk berbagai kepentingan (termasuk yang "abu-abu"), penting banget buat kita tahu sebenarnya bagaimana cara kerja yayasan secara hukum di Indonesia.

Daftar Isi

Apa Itu Yayasan Menurut Hukum Indonesia?

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan adalah:

“Badan hukum yang didirikan berdasarkan akta dan bersifat nirlaba, yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.”

Artinya:

  • Yayasan bukan milik seseorang (tidak ada pemegang saham).
  • Tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendiri atau pengurus.
  • Keuntungan (jika ada) harus digunakan kembali untuk mencapai tujuan yayasan.

Struktur Organisasi Yayasan

Yayasan memiliki tiga organ utama:

1. Pembina

  • Posisi tertinggi di yayasan
  • Berwenang mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
  • Biasanya pendiri yayasan otomatis menjadi pembina

2. Pengurus

  • Bertanggung jawab atas operasional harian yayasan
  • Posisi ini seperti “manajemen” dalam perusahaan

3. Pengawas

  • Mengawasi kerja pengurus agar sesuai dengan AD/ART dan hukum
  • Harus independen dan tidak merangkap sebagai pengurus

Menempatkan keluarga dalam semua posisi bisa menimbulkan konflik kepentingan dan jadi sorotan DJP.

Sumber Dana Yayasan: Dari Mana Duitnya?

Yayasan bisa mendapatkan dana dari:

  • Donasi individu atau perusahaan
  • Hibah dari lembaga dalam/luar negeri
  • Sponsor kegiatan sosial
  • Investasi atau aset yang dikelola yayasan

Penggunaan dana harus selaras dengan tujuan sosial yayasan.

Aturan Main yang Harus Dipatuhi Yayasan

1. Tidak Boleh Ada Pemilik Saham

Yayasan bukan entitas komersial, jadi tidak ada istilah "pemegang saham".

2. Pembagian Laba = Dilarang Keras

Surplus (keuntungan) harus digunakan kembali untuk operasional dan misi yayasan.

3. Wajib Lapor Keuangan

Yayasan wajib membuat laporan keuangan tahunan. Jika aset > Rp 20 miliar, harus diaudit dan dipublikasikan.

4. Larangan Transaksi Afiliasi Tidak Transparan

Semua transaksi dengan pihak terkait harus sesuai harga pasar dan dicatat secara terbuka.

Yayasan Bisa Punya Kegiatan Usaha?

Bisa, tapi:

  • Harus dilakukan melalui badan usaha sendiri (misal: PT yang dimiliki yayasan)
  • Laba harus kembali ke yayasan, bukan ke pribadi

Yayasan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi meski kegiatan bisnisnya sah.

Sanksi Jika Melanggar Aturan

Jika yayasan disalahgunakan:

  • Sanksi administratif: Peringatan, pembekuan, pencabutan izin
  • Masalah pajak: Koreksi pajak, denda, dan bunga
  • Tindak pidana: Jika terbukti penggelapan atau penipuan

Kesimpulan: Yayasan Boleh Asal Bener

Yayasan adalah bentuk badan hukum yang bisa sangat bermanfaat—asal dijalankan sesuai hukum. Jangan tergoda menjadikannya sebagai kendaraan untuk menghindari pajak atau memperkaya diri.

Patuhi aturan, kelola dengan transparan, dan gunakan untuk tujuan sosial yang jelas. Kalau tidak, siap-siap menghadapi masalah hukum yang bisa bikin tidur nggak nyenyak!

Baca Juga:

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image