Digitalisasi Pajak: Langkah Kemenkeu Optimalkan Penerimaan Negara

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 wajib pajak (WP) badan yang akan menjadi fokus pengawasan intensif pada tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan mengurangi kesenjangan pajak (tax gap) di Indonesia.
Latar Belakang: Penurunan Penerimaan Pajak
Pada awal tahun 2025, realisasi penerimaan pajak mengalami penurunan signifikan. Hingga akhir Februari 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp187,8 triliun, turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk:
- Penurunan harga komoditas andalan ekspor Indonesia, seperti batu bara, minyak, dan nikel.
- Implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh 21.
- Relaksasi pembayaran PPN dalam negeri.
Penurunan penerimaan ini mendorong Kemenkeu untuk mengambil langkah strategis guna meningkatkan penerimaan negara.
Strategi Kemenkeu: Pengawasan Terhadap 2.000 Wajib Pajak Badan
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah mengidentifikasi lebih dari 2.000 WP badan yang akan menjadi fokus pengawasan. Pengawasan ini akan dilakukan melalui program bersama (joint program) antara unit eselon I di Kemenkeu, yang mencakup:
- Analisis terhadap kepatuhan pajak WP.
- Pengawasan rutin dan berkala.
- Pemeriksaan mendalam terhadap laporan pajak.
- Penagihan atas kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
- Intelijen untuk mendeteksi potensi pelanggaran pajak.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara secara signifikan.
Fokus pada Wajib Pajak Badan
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, menegaskan bahwa seluruh WP yang menjadi sasaran dalam joint program ini adalah wajib pajak badan. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah pada peningkatan kepatuhan pajak di sektor korporasi.
Strategi Lain untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak

Selain pengawasan terhadap 2.000 WP badan, Kemenkeu juga merencanakan beberapa strategi lain untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2025:
1. Pemajakan Transaksi Elektronik
Pemerintah akan memajaki transaksi elektronik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi digital dan memastikan bahwa transaksi online turut berkontribusi pada penerimaan pajak.
2. Digitalisasi Sistem Administrasi
Pengembangan digitalisasi sistem administrasi akan terus dilakukan untuk:
- Mengurangi praktik penyelundupan yang merugikan penerimaan negara.
- Mengurangi peredaran rokok dengan cukai palsu.
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan.
3. Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pemerintah akan melakukan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari:
- Sumber Daya Alam (SDA), seperti batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit.
- Kementerian/Lembaga dengan layanan premium, terutama di sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan.
Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan negara dari sektor-sektor tersebut.
Tantangan dalam Penerimaan Pajak
Penurunan penerimaan pajak hingga 30,19% pada awal tahun 2025 menimbulkan tantangan bagi pemerintah. Selain faktor eksternal seperti penurunan harga komoditas, faktor administrasi juga berperan dalam penurunan ini. Oleh karena itu, Kemenkeu perlu mengambil langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut.
Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Kesenjangan Pajak
Menurut data dari World Bank, tax gap Indonesia mencapai 6,4% dari PDB, yang terdiri dari:
- Compliance gap sebesar 3,7%.
- Policy gap sebesar 2,7%.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Kemenkeu mengambil langkah-langkah strategis, termasuk joint program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci dalam mencapai target penerimaan pajak. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan strategi yang komprehensif, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi kesenjangan pajak.
Kesimpulan
Dengan berbagai strategi yang telah direncanakan, termasuk pengawasan terhadap lebih dari 2.000 wajib pajak badan, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2025. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, mengurangi kesenjangan pajak, dan mendukung stabilitas fiskal Indonesia.
MEDIA FOKUS akan terus memantau perkembangan ini dan memberikan informasi terkini terkait upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak.