Pembangunan di Banten Kini Diawasi Ketat! Al Muktabar Gandeng Kejati Banten

Pembangunan di Banten Kini Diawasi Ketat! Al Muktabar Gandeng Kejati Banten

FOKUS BANTEN
- Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan pentingnya komitmen pendampingan hukum dalam setiap tahapan pembangunan di Banten. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk memastikan kinerja pembangunan yang terukur dan berhasil.

Al Muktabar dan Kejati Banten Perkuat Pengawasan Pembangunan

Al Muktabar dan Kejati Banten Perkuat Pengawasan Pembangunan

Komitmen Pendampingan Hukum dalam Pembangunan

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengukuhkan komitmennya untuk mendampingi seluruh proses pembangunan di Banten dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kerja sama ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek pembangunan, dengan tujuan memaksimalkan kinerja pembangunan yang terukur dan efisien.

“Kerja sama ini bukan hanya untuk mematuhi aturan, tetapi juga untuk membangun ekosistem baru yang lebih transparan dan bertanggung jawab dalam proses pembangunan,” tegas Al Muktabar dalam Rapat Pendahuluan (entry meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Proyek Strategis di Kantor Kejati Banten, Kamis (15/8/2024).

Capaian Pemprov Banten Berkat Pendampingan Hukum

Menurut Al Muktabar, pendampingan hukum yang dijalankan bersama Kejati Banten telah menunjukkan hasil positif. Salah satu buktinya adalah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 yang menjadi yang tercepat, disertai dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Kami yakin bahwa dengan pendampingan hukum ini, seluruh OPD teknis dapat mengelola risiko sejak awal secara baik, sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Proyek Strategis

Kepala Kejati Banten, Siswanto, menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam pendampingan ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang mendukung pelaksanaan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.

“Kejaksaan akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif untuk meminimalisir ancaman dan gangguan dalam proyek strategis daerah,” jelas Siswanto.

Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala OPD

Sebagai bagian dari kerja sama ini, delapan Kepala OPD Provinsi Banten menandatangani Pakta Integritas bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan pengawas kontraktornya. OPD yang terlibat termasuk Dinas Kesehatan, DPUPR, DKP, Distan, Dindikbud, ESDM, Dishub, dan DPRKP.

Penandatanganan ini menandai komitmen bersama untuk memastikan bahwa pembangunan di Provinsi Banten berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

(*/Red)

LihatTutupKomentar