Pemprov Banten Siapkan Infrastruktur Penunjang untuk Kawasan Industri Wilmar
FOKUS BERITA BANTEN - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Virgojanti, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang akan menunjang kawasan industri di wilayah tersebut. Menurut Virgojanti, pembangunan ini tidak hanya relevan bagi sektor industri, tetapi juga bagi sektor lain seperti permukiman, pariwisata, dan ekonomi secara umum.
"Pembangunan infrastruktur ini memiliki dampak luas, tidak hanya untuk kawasan industri, tetapi juga untuk sektor permukiman dan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Virgojanti pada Rapat Koordinasi Progres Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Wilmar dan Infrastruktur Penunjangnya. Rapat tersebut digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, di Jakarta pada Selasa, 10 September 2024.
Virgojanti juga mengungkapkan harapannya agar pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan interchange, dapat segera direalisasikan untuk mengatasi permasalahan kemacetan yang sering terjadi di wilayah tersebut. "Harapan kami, segera direspon dan dibuat interchange untuk mengatasi kemacetan," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dukungan infrastruktur tidak hanya bermanfaat bagi Kawasan Industri Wilmar, tetapi juga untuk kawasan permukiman dan industri lain di sekitar Bojonegara. "Pembangunan infrastruktur penunjang ini akan sangat menghemat bahan bakar karena kendaraan tidak perlu terjebak macet, serta waktu akan menjadi lebih efektif," tambah Virgojanti. Ia juga mencatat bahwa masyarakat yang beraktivitas di wilayah tersebut akan lebih mudah beraktivitas dengan infrastruktur yang memadai.
Selain itu, Virgojanti menyoroti pentingnya mengaktifkan kembali Pelabuhan Bojonegara sebagai pusat kegiatan ekspor-impor. Saat ini, aktivitas ekspor-impor industri di Banten masih terpusat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Kepadatan jalan tol sudah cukup tinggi, sehingga Pelabuhan Bojonegara perlu segera diaktifkan," ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Supartin Komala Dewi, menjelaskan bahwa dasar hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Wilmar adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024.
Supartin juga menyampaikan bahwa Kawasan Industri Wilmar telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan sudah mulai beroperasi. Namun, dukungan lebih lanjut dalam bentuk pembangunan interchange dan exit toll sangat dibutuhkan untuk mengurangi beban kemacetan di jalan-jalan yang menjadi jalur utama akses ke kawasan tersebut. Infrastruktur ini akan dikelola melalui skema kerja sama bisnis antara pemerintah dan sektor swasta (business-to-business).