Bawaslu Banten Tegaskan Larangan Kampanye dan Politik Uang di Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Banten

FOKUS BERITA BANTEN
- Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu (11/2/2024) dan akan berlangsung hingga Selasa (13/2/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengimbau kepada calon legislatif (caleg) dan peserta Pemilu lainnya untuk mematuhi aturan masa tenang ini.

Baca juga: Pol PP Kota Tangerang Kerahkan 200 Personel untuk Penertiban APK Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan alat peraga kampanye (APK) di seluruh daerah se-Banten.

“Kita sudah bergerak untuk menurunkan APK sejak jam 24.00 WIB tadi malam. Jadi seluruh wilayah provinsi di masa tenang ini kita pastikan APK sudah diturunkan,” ujarnya, Minggu (11/2/2024).

Ali Faisal menambahkan, peserta Pemilu juga dilarang untuk menghimbau atau mengajak pemilih untuk mencoblos peserta tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Masa tenang ini adalah masa yang harus tenang, tidak ada lagi kampanye karena masa kampanye sudah selesai 75 hari dilakukan dari 28 November sampai 10 Februari. Maka tiga hari ini merupakan hari tenang yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau larangan-larangan yang lainnya termasuk politik uang,” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Pandeglang Amankan 7.485 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan

APK Ditukar dengan Dana Kampanye

Ali Faisal menjelaskan, APK yang diturunkan oleh Bawaslu akan direkap dan diakumulasikan menjadi nilai rupiah yang kemudian disesuaikan dengan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu.

“Kami masih merekap totalnya, nanti kita sampaikan setelah mendapat informasi tabulasi dari seluruh kabupaten kota per hari,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, jika ditemukan adanya peserta Pemilu yang melanggar masa tenang ini dengan menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, maka akan dipidana sesuai dengan Pasal 523 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00,” pungkasnya. (*/Red)

Baca juga: Empat Pesan Penting Ketua Bawaslu Banten untuk 164 PTPS di Sajira

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru