Bawaslu Pandeglang Amankan 7.485 APK Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan
APK Pemilu yang ditertibkan berasal dari berbagai jenis dan peserta Pemilu
BERITA FOKUS - Bawaslu Kabupaten Pandeglang berhasil mengamankan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu tahun 2024. APK tersebut ditertibkan karena menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Didin Tahajudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, mengatakan bahwa APK yang diamankan merupakan hasil penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP Pandeglang. Penertiban tersebut dilakukan di berbagai lokasi yang dilarang dipasang APK, seperti area protokol dan pohon.
“Kami mengamankan berbagai jenis APK, seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, pamplet, poster, stiker, dan lainnya. Totalnya ada 7.485 APK yang kami amankan,” ujar Didin pada Kamis, 18 Januari 2024.
Didin menambahkan bahwa APK yang ditertibkan berasal dari berbagai peserta Pemilu, baik Pilpres maupun Caleg. Ia mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK sesuai dengan ketentuan PKPU dan SK KPU Pandeglang.
“Kami mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak melanggar aturan kampanye. APK harus dipasang di lokasi yang ditentukan oleh KPU dan tidak mengganggu keindahan dan ketertiban umum,” pesan Didin.
Saat ini, APK Pemilu yang diamankan disimpan di Kantor Bawaslu Pandeglang di Jalan Widagdo, Kecamatan Pandeglang. Didin mengatakan bahwa APK tersebut akan dimusnahkan pada masa tenang Pemilu.
“APK ini kami simpan sementara di kantor kami. Nanti pada masa tenang, kami akan musnahkan APK ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Didin.
*/Red