Empat Pesan Penting Ketua Bawaslu Banten untuk 164 PTPS di Sajira
BERITA FOKUS, LEBAK - Sebanyak 164 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini, Selasa (23/1/2024). Pelantikan tersebut dilaksanakan di salah satu sekolah Madrasah Aliyah di kecamatan tersebut.
Pelantikan PTPS berjalan dengan khidmat dan diawali dengan pembacaan pakta integritas oleh dua orang perwakilan PTPS. Pakta integritas berisi komitmen PTPS untuk menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, profesional, dan bertanggung jawab.
Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal, yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan, serta jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa (Pandesa).
Dalam sambutannya, Ali Faisal memberikan empat pesan penting kepada PTPS yang baru dilantik. Pesan-pesan tersebut adalah:
Memahami tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 114, 115, dan 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ali Faisal menjelaskan bahwa PTPS harus melakukan pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Selain itu, PTPS juga berkewajiban menyampaikan keberatan jika menemukan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berwenang menerima salinan berita acara, dan menyampaikan laporan pekerjaannya ke Panwascam.
Memanfaatkan masa kerja PTPS yang berlangsung sejak hari dilantik hingga tujuh hari setelah pemilu. Ali Faisal mengharapkan bahwa masa ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) masing-masing sambil memahami kerja-kerja teknis pengawasan, baik logistik, daftar pemilih, pungut hitung, dan rekapitulasi. Selain itu, PTPS juga harus dapat melakukan pencegahan dan pengawasan terkait kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam pemilu, seperti politik uang, netralitas, dan lain-lain.
Menjaga integritas, sikap imparsial, dan netralitas PTPS dalam menjalankan tugasnya. Ali Faisal menekankan bahwa PTPS terikat dengan prinsip-prinsip tersebut untuk menjamin pelaksanaan pemilu di tingkat paling bawah dapat berjalan dengan semestinya. Ia juga mengingatkan PTPS untuk tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak integritas, imparsialitas, dan netralitasnya, seperti menerima imbalan, berpihak pada salah satu peserta pemilu, atau melakukan kampanye.
Menganggap keterlibatan PTPS sebagai sumbangsih nyata bagi bangsa dan negara dalam pengawasan pemilu yang beradab dan menegakkan keadilan. Ali Faisal menyatakan bahwa jika dinilai semata-mata karena uang, honorarium yang kelak diterima oleh PTPS tidak sebanding dengan sumbangsih tenaga dan pikiran yang telah dikeluarkan oleh PTPS. Oleh karena itu, ia mengharapkan bahwa PTPS dapat menjalankan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab dan dedikasi.
Pelantikan PTPS di Kecamatan Sajira ini merupakan bagian dari rangkaian pelantikan PTPS di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten. PTPS merupakan ujung tombak pengawasan pemilu di tingkat TPS dan berperan penting dalam menjamin kualitas dan integritas pemilu. (*/Red)