Pol PP Kota Tangerang Kerahkan 200 Personel untuk Penertiban APK Pemilu 2024

Daftar Isi

Pol PP Kota Tangerang Kerahkan 200 Personel untuk Penertiban APK Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai, semua APK harus diturunkan

BERITA FOKUS TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Tangerang mengerahkan 200 personel untuk membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Penertiban APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung mulai hari ini, Minggu (11/2).

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan, personel Pol PP akan bertugas di 13 wilayah di Kota Tangerang. Mereka akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu serta dibantu oleh Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU dalam penertiban APK ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wawan dalam keterangannya, Minggu (11/2).

Wawan menambahkan, selain personel Pol PP, pihaknya juga telah menugaskan Trantib di setiap kecamatan untuk melaksanakan penertiban APK di masing-masing wilayah. Ia berharap, dengan keterlibatan Trantib, penertiban APK bisa lebih optimal.

“Nantinya Trantib di wilayah juga kita libatkan agar penertiban APK bisa lebih optimal,” ujarnya.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah berakhir pada hari Sabtu (10/2) pukul 23.59 WIB. Selanjutnya, hingga waktu pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024, masuk dalam masa tenang. Pada masa tenang ini, tidak diperkenankan adanya aktivitas kampanye oleh peserta Pemilu, baik calon presiden maupun calon anggota legislatif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas di Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam mengatakan, memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan di Kota Tangerang. Ia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati aturan tersebut.

“Memasuki masa tenang, semua APK harus diturunkan. Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk mentaati aturan tersebut,” kata Faridal.

*/Red