Mutasi Perwira Tinggi dan Menengah Polda Banten

Daftar Isi

Kombes Pol Didik Hariyanto Kabid Humas Polda Banten

Mabes Polri keluarkan Surat Telegram nomor ST/171/I/KEP/2024 dan ST/172/I/KEP/2024

BERITA FOKUS BANTEN - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengeluarkan Surat Telegram (ST) mutasi sejumlah perwira tinggi dan menengah di seluruh daerah pada 23 Januari 2024. Beberapa pejabat utama Polda Banten termasuk dalam daftar mutasi tersebut.

Berdasarkan ST nomor ST/171/I/KEP/2024 dan ST/172/I/KEP/2024, ada tiga pejabat Polda Banten yang mendapat jabatan baru, yaitu:

  • Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Banten, Kombes Pol Riko Junaldy, dimutasi menjadi Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jabatannya digantikan oleh Kombes Pol Murwoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengamanan dan Mobilisasi (Dirpamobvit) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
  • Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, dimutasi menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten. Jabatannya digantikan oleh AKBP Chandra Sasongko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat 4 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Kasubdit 4 Ditreskrimsus) Polda Banten.
  • Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, tetap menjabat di posisi yang sama.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, membenarkan adanya mutasi tersebut. Ia mengatakan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa dalam institusi Polri.

“Mutasi adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. Mutasi bertujuan untuk penyegaran organisasi dan promosi jabatan bagi perwira yang berprestasi,” kata Didik kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Didik menambahkan bahwa serah terima jabatan (sertijab) para pejabat yang dimutasi harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah ST dikeluarkan.

“Sertijab harus dilaksanakan sesuai dengan Surat Telegram, yaitu dalam waktu 14 hari setelah ST dikeluarkan. Kami berharap para pejabat yang dimutasi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik di tempat yang baru,” ujar Didik. (*/Red)

Baca juga: