DPD RI Inventarisir Aset Pemkab Serang

DPD RI Inventarisir Aset Pemkab Serang

Kunjungan kerja dilakukan untuk menyusun rancangan undang-undang tentang pengelolaan aset daerah

Serang - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengunjungi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Senin, 8 Januari 2024. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menginventarisir pengelolaan aset milik Pemkab Serang dalam rangka penyusunan rancangan undang-undang tentang pengelolaan aset daerah.

Anggota DPD RI asal Provinsi Banten Tubagus M. Ali Ridho Azhari dan anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Utara Fernando Sinaga beserta jajaran diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Pendopo Bupati Serang.

Baca juga: BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Kehadiran ASN Pasca Libur

Ali Ridho Azhari mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan untuk menampung keluhan dan masukan dari daerah khususnya terkait permasalahan aset.

“Kami ingin mengetahui apa saja kendala dan solusi yang dihadapi oleh Pemkab Serang dalam mengelola asetnya,” katanya usai dialog.

Baca juga: Pemkab Serang Sahkan Perda SPBE untuk Tingkatkan Pelayanan Elektronik

Salah satu permasalahan aset yang disampaikan oleh Pemkab Serang adalah lahan-lahan milik Pemda Kabupaten Serang yang digunakan oleh masyarakat di bantaran sungai. Pemkab Serang meminta agar pemerintah pusat memberikan uang kerohiman atau dana santunan kepada yang berhak jika lahan tersebut harus dialihfungsikan.

“Uang kerohiman ini bukan untuk mengganti bangunan, tapi untuk menghormati hak masyarakat yang telah menggunakan lahan tersebut,” ujarnya.

Permasalahan aset lainnya adalah akibat dari pemekaran wilayah. Kabupaten Serang telah melahirkan dua wilayah baru yaitu Kota Cilegon dan Kota Serang. Namun, penyelesaian aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang masih belum tuntas.

Baca juga: Pemprov Banten Mulai Pengadaan Lahan untuk Pembangunan GITET 500 KV Cikande

Ali Ridho Azhari menegaskan, Pendopo Bupati Serang tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang karena merupakan cagar budaya yang menjadi bagian dari sejarah Kabupaten Serang.

“Pendopo ini tetap menjadi milik Pemkab Serang meskipun berada di wilayah administrasi Pemkot Serang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian aset daerah sangat penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penyelesaian aset juga menjadi indikator kinerja pemerintah daerah.

“Permasalahan aset harus segera diselesaikan agar tidak merugikan daerah. Pemerintah pusat pasti mendukung upaya penyelesaian aset di daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Nanang Supriatna menyambut baik kunjungan kerja DPD RI. Ia mengatakan, Pemkab Serang telah melakukan empat tahap penyerahan aset kepada Pemkot Serang sejak tahun 2010. Namun, masih ada beberapa aset yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

“Penyerahan aset dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan pembebasan lahan dan pembangunan kantor-kantor baru di Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang,” ujarnya.

*/Red

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru