Pemkab Serang Sahkan Perda SPBE untuk Tingkatkan Pelayanan Elektronik
Perda SPBE diharapkan bisa mempercepat dan mengintegrasikan semua jenis pelayanan berbasis elektronik di Kabupaten Serang.
BERITA FOKUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Kamis (21/12/2023).
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Perda SPBE merupakan payung hukum yang akan mengikat dan memperkuat pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik yang sudah berjalan di berbagai dinas. “Perda ini untuk penguatan, dan nanti akan terpadu. Semua dinas kita dorong secepatnya melaksanakan pelayanan berbasis elektronik,” kata Tatu kepada wartawan.
Tatu menambahkan, Perda SPBE juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Supaya pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Jadi pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi,” tegasnya.
Untuk implementasi teknis, Tatu menyebutkan, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) akan bertanggung jawab untuk melakukan percepatan dan integrasi SPBE. Kemudian, Diskominfosatik juga akan mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang berkaitan dengan pelayanan, untuk memanfaatkan SPBE.
“Ke depan, tidak boleh ada lambat, semua jenis pelayanan harus cepat. Dengan perda, integrasi pelayanan jadi lebih mengikat, dan ada implikasi terhadap anggaran yang lebih kuat,” ujarnya.
SPBE sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna secara terintegrasi. Sistem pelayanan bisa berbasis smartphone melalui berbagai aplikasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, setelah perda ditetapkan, secara otomatis mengikat semua OPD. “Laksanakan semua amanat yang ada di Perda. Sementara untuk kebutuhan sumber daya manusia, bisa sambil berjalan. Paling penting, ada kemauan dan melaksanakan perda itu sendiri,” ujarnya. (*/Red)