Pemkab Serang Tunggu PMK untuk Cairkan THR ASN 2026

Ilustrasi pejabat Pemkab Serang memegang dokumen dan amplop THR menunggu PMK pencairan THR ASN

FOKUS KABUPATEN SERANG
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah.

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, menyatakan bahwa kesiapan anggaran secara umum telah disiapkan. Namun, pencairan tetap menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.

Anggaran Di atas Rp20 Miliar Jika Satu Kali Gaji

Agus menjelaskan, seluruh komponen penerima THR, termasuk pejabat pemerintah dan ASN, sudah masuk dalam skema perencanaan keuangan daerah.

“Yang mendapatkan THR termasuk pejabat pemerintah, ASN, semua sudah kita siapkan. Tinggal menunggu PMK terkait petunjuk teknis pemberian gaji ke-14,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).

Untuk estimasi kebutuhan anggaran, Pemkab Serang memperkirakan nilai THR bisa menembus angka di atas Rp20 miliar apabila dihitung setara satu kali gaji.

“Untuk besaran masih harus menunggu PMK. Takutnya saya menyebutkan satu kali gaji, ternyata di PMK berbeda. Pernah terjadi, sekitar tahun 2022 atau 2023, PMK hanya mengizinkan sebesar 50 persen. Tapi kalau asumsinya satu kali gaji, nominalnya di atas Rp20 miliar,” katanya.

Anggaran dan Cash Flow Dipastikan Siap

Meski besaran final belum ditetapkan, Agus memastikan pagu anggaran telah tersedia dalam struktur APBD. Dari sisi arus kas, BPKAD juga telah melakukan manajemen keuangan agar pembayaran THR tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“Kalau dari anggaran, dari pagu tersedia. Dari cash flow juga kita manajemen arus kasnya supaya ASN dan pejabat daerah bisa menerima hak THR sesuai ketentuan PMK nanti,” pungkasnya.

Dengan demikian, kepastian pencairan tinggal menunggu regulasi resmi dari Kementerian Keuangan. Jika PMK sudah diterbitkan, Pemkab Serang menyatakan siap mengeksekusi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.


💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.