Dugaan Selingkuh Dinkes Blora Bakal Panggil 2 Kepala Puskesmas

UPTD Puskesmas Blora di Kabupaten Blora dengan tampilan fasad hijau putih dan papan nama instansi terlihat jelas pada siang hari.

Ringkasan Cepat:

  • Dua ASN Blora yang menjabat kepala Puskesmas dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.
  • Dinkesda membentuk tim pemeriksa lintas OPD berdasarkan SK Bupati.
  • Pelapor melampirkan bukti chat, DM Instagram, dan reservasi hotel.
FOKUS BLORA  - Kasus dugaan perselingkuhan sesama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora mencuat setelah adanya laporan resmi dari seorang suami terhadap istrinya. Kedua pihak yang dilaporkan diketahui menjabat sebagai kepala Puskesmas dan berstatus ASN di bawah Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Blora.

Kepala Dinkesda Blora, Edy Widayat, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan laporan sudah diterima dan saat ini tengah ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.

"(Keduanya kepala puskesmas?) Nggih (iya) itu memang ada laporan itu, mas. Ya di Puskesmas, iya ASN di Dinkesda (Dinas Kesehatan Daerah)," kata Edy Widayat saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Edy enggan mengungkap lokasi Puskesmas tempat kedua ASN tersebut bertugas. Ia menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya tidak tahu. Baru saya periksa kok. Ini kan praduga tak bersalah," ujarnya.

Tim Pemeriksa Dibentuk Lintas OPD

Dinkesda Blora telah membentuk tim pemeriksa untuk menangani laporan tersebut. Tim ini terdiri dari unsur lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan proses berjalan objektif dan sesuai aturan kepegawaian.

"Kami sudah menindaklanjuti, dengan membentuk tim pemeriksa. Tim itu berasal dari gabungan beberapa OPD, di antaranya adalah Inspektorat, BKPSDM, Dinkesda, dan juga dari Bagian Hukum. Siang ini SK Bupati terkait susunan tim pemeriksa itu sudah turun," ungkapnya.

Menurut Edy, langkah selanjutnya adalah rapat internal tim guna menentukan jadwal pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam laporan tersebut.

"Ya dari tim pemeriksa akan rapat dahulu, untuk menentukan jadwal pemeriksaan. Baik pelapor, dan dua orang terlapor akan kami panggil, dan kami periksa. Termasuk saksi-saksi," jelasnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dan seluruh pihak akan dimintai keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Memeriksa pelapornya dulu, saksi-saksi, yang dilaporkan, kan diperiksa semua. Di-BAP semua. Ya pemeriksaan gitu mas. Diperiksa semua," jelas dia.

Kronologi Laporan

Sebelumnya, seorang dokter spesialis berinisial dr. S melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan dengan sesama tenaga kesehatan ASN. Laporan tersebut diajukan pada Senin (23/2/2026) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora.

Dalam laporan tertulisnya, dr. S menyebut istrinya yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan ASN berinisial dr. E diduga menjalin hubungan asmara dengan seorang ASN berinisial D. Keduanya disebut sama-sama menjabat sebagai kepala Puskesmas di wilayah Kabupaten Blora.

Pelapor juga melampirkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya. Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan atau chat, pesan langsung (direct message/DM) Instagram, serta bukti reservasi hotel atau check-in di Yogyakarta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Proses pemeriksaan internal oleh tim lintas OPD masih menunggu penjadwalan dan pemanggilan para pihak.

Imbauan Kepada Tenaga Kesehatan

Dinkesda Blora turut mengingatkan seluruh tenaga kesehatan dan ASN di bawah koordinasinya agar tetap mematuhi kode etik profesi serta peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Imbauan ke karyawan kami, ya hak dan kewajiban dipatuhi, etik juga harus patuh," pungkas Edy.

Perkembangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan akan disampaikan setelah tim pemeriksa menyelesaikan tahapan klarifikasi dan verifikasi terhadap seluruh pihak yang terlibat.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.