KUHAP Baru Disahkan: Reformasi atau Kemunduran? Ini Poin-Poin yang Memicu Polemik

KUHAP Baru Disahkan: Reformasi atau Kemunduran? Ini Poin-Poin yang Memicu Polemik

FOKUS OPINI
- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II 2025–2026 pada Selasa (18/11/2025).

Keputusan ini memicu polemik karena sejak proses pembahasan, banyak kritik muncul dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis HAM. KUHAP baru yang seharusnya memperkuat keadilan proses peradilan justru dinilai membuka celah penyalahgunaan kewenangan aparat dan lemahnya pengawasan negara.

Baca juga: Perkembangan Hukum Teknologi: AI, Cybercrime & Regulasi Digital di Era Modern

Kekhawatiran Terbesar: Pengawasan Digital Tanpa Izin Hakim

Salah satu isu paling kontroversial dari KUHAP baru adalah perluasan kewenangan aparat kepolisian untuk mengakses wilayah privat warga negara. Dalam aturan baru ini:

  • polisi dapat mengawasi chat dan aktivitas digital pengguna
  • mengakses riwayat internet
  • memantau pesan pribadi
  • melakukan penyadapan dan pelacakan digital
  • membekukan rekening

Semua tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa izin hakim, bahkan ketika seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar terkait privasi digital dan potensi kriminalisasi tanpa bukti kuat.

Penangkapan dan Penahanan Tanpa Bukti Awal yang Memadai

RKUHAP yang baru juga membuka peluang bagi aparat untuk melakukan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tanpa harus menyertakan bukti awal yang kuat.
Minimnya keterlibatan lembaga peradilan sebagai pengawas membuat aturan ini dinilai rentan terhadap tindakan sewenang-wenang, terutama bila aparat berada dalam konflik kepentingan atau tekanan tertentu.

Sentralisasi Kewenangan Penyidik di Bawah Polri

Hal lain yang menimbulkan kekhawatiran adalah sentralisasi seluruh penyidik dan penyidik khusus di bawah kendali Polri. Pemusatan kewenangan ini dikhawatirkan:

  • melemahkan sistem check and balance
  • mengurangi independensi lembaga pengawas
  • meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan

Dalam konteks negara hukum, pemusatan wewenang berlebihan dapat mengancam perlindungan hak-hak warga.

Minimnya Perlindungan bagi Kelompok Rentan

RKUHAP juga dinilai belum ramah bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas. Tidak adanya kewajiban menyediakan akomodasi khusus membuat proses hukum dapat menjadi diskriminatif karena:

  • tidak semua warga mampu mengakses prosedur hukum secara setara
  • tidak tersedia dukungan komunikasi atau pendampingan
  • proses pemeriksaan berpotensi tidak adil

Ini menunjukkan bahwa standar keadilan belum sepenuhnya inklusif.

Kekhawatiran Publik: Negara Mengawasi Warganya?

Berbagai respons masyarakat sipil menilai RKUHAP baru ini dapat membuat warga merasa hidup dalam bayang-bayang pengawasan negara. Privasi, rasa aman, dan kebebasan berpendapat berpotensi terganggu.
Padahal, hukum seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat, bukan membuat mereka takut atau merasa diawasi.

Karena itu, pengawasan terhadap implementasi KUHAP baru sangat penting untuk memastikan bahwa aparat bekerja dalam batas yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Hukuman Mati dalam Sorotan: Menimbang Kemanusiaan dan Keadilan di Era KUHP Baru

Reformasi atau Kemunduran?

Dengan banyaknya catatan kritis, pengesahan RKUHAP menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah ini langkah reformasi hukum yang lebih baik, atau justru kemunduran yang memperlemah posisi masyarakat di hadapan negara?

Publik berharap regulasi ini tidak menjadi alat penindasan, tetapi terus diperbaiki dan diawasi agar benar-benar menjamin:

  • keadilan
  • transparansi
  • perlindungan hak warga negara

Hanya dengan demikian KUHAP baru dapat menjadi fondasi sistem hukum yang lebih humanis dan demokratis.

Foto Maylavia Marsa Nisya

Ditulis oleh : Maylavia Marsa Nisya

Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Menulis isu politik, kebijakan publik, dan dinamika sosial kontemporer.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.