Mitigasi Risiko Hukum, Pemprov Banten Gandeng Kejati
FOKUS BERITA BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, pada Rabu (28/8/2024), di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten.
Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Banten. Tiga OPD tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kerja sama ini mencakup pendampingan dalam penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta pendampingan dalam masalah aset daerah.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan upaya mitigasi risiko sejak dini untuk mencegah kerugian negara. "Langkah-langkah seperti ini adalah bagian dari menciptakan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan, inovatif, dan akuntabel. Hal ini penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik," ungkap Al Muktabar.
Baca juga: Pembangunan di Banten Kini Diawasi Ketat! Al Muktabar Gandeng Kejati Banten
Al Muktabar juga menegaskan bahwa kerja sama ini bukan untuk mencari perlindungan hukum, melainkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. "Bukti nyata dari kerja sama ini adalah penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK-RI pada tahun 2023 yang dapat dilakukan lebih cepat," tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Kejati Banten dan dinas-dinas yang memerlukan pendampingan. "Apa yang kita sepakati adalah bagian dari pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara yang menjadi tanggung jawab kita bersama," jelas Siswanto.
Baca juga: Penyelamatan Aset Kemenkeu Rp 13,7 Miliar oleh Kejati Banten, Begini Kronologinya
Siswanto juga menyoroti hasil positif dari kerja sama pada tahun 2023, di mana realisasi pajak kendaraan bermotor dan pengembalian aset daerah dapat dicapai melalui negosiasi yang baik. "Prinsipnya, semua aset negara harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada yang tidak jelas keberadaannya," tegas Siswanto.
(*/Fuad)