Penyelamatan Aset Kemenkeu Rp 13,7 Miliar oleh Kejati Banten, Begini Kronologinya

Daftar Isi

Penyelamatan Aset Kemenkeu

Kejati Banten Selamatkan Aset Kemenkeu Rp 13,7 Miliar dari Penguasaan Swasta

Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menyelamatkan aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI senilai Rp 13,7 miliar. Aset berupa lahan ini sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta di Kabupaten Lebak.

Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, mengungkapkan bahwa penyelamatan aset ini dilakukan pada tahun 2024. Aset yang diselamatkan tersebut berupa lahan di Muara Ciujung, Kabupaten Lebak.

“Ada tiga Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang berhasil diselamatkan, yaitu SHP 10 Muara Ciujung dengan luas 10.340 meter persegi, SHP 12 Muara Ciujung dengan luas 5.000 meter persegi, dan SHP 14 Muara Ciujung dengan luas 12.250 meter persegi,” jelas Rangga pada Jumat, 12 Juli 2024.

Detail Penguasaan dan Nilai Aset

Rangga menjelaskan bahwa SHP 10 Muara Ciujung sebelumnya telah digunakan untuk bangunan SMKN 2 Rangkasbitung, sedangkan SHP 12 Muara Ciujung dipakai untuk Gedung MTDN 1 Rangkasbitung.

“Untuk SHP 14 Muara Ciujung Timur, saat ini digunakan untuk kampus dan rumah tinggal Yayasan Setia Budi,” tambahnya.

Penyelidikan oleh Tim Pidsus Kejati Banten

Rangga mengungkapkan bahwa Tim Pidsus Kejati Banten sempat melakukan penyelidikan terkait penguasaan lahan oleh pihak lain. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bangunan di atas lahan tersebut merupakan milik pemerintah, namun fisik SHP berada di pihak ketiga.

“Saat ini, fisik SHP tersebut telah diserahkan kepada pihak Kanwil DJKN Banten,” kata Rangga, yang berasal dari Nganjuk, Jawa Timur.

Nilai Tanah dan Penyerahan Aset

Rangga menerangkan bahwa nilai tanah SHP 10 mencapai Rp5,1 miliar, SHP 12 senilai Rp2,5 miliar, dan SHP 14 senilai Rp6,1 miliar. Total keseluruhan nilai aset tersebut adalah sekitar Rp13,7 miliar. Seluruh aset telah diserahkan ke DJKN Banten pada Februari 2024.

“Aset tersebut saat ini sudah dikuasai oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN Banten,” ungkapnya.

Dukungan Kejati Banten

Rangga menambahkan bahwa Kejati Banten membantu Kemenkeu untuk mengembalikan fisik SHP dari pihak yang menguasai kepada pihak DJKN Kanwil Banten.

“Sehingga penguasaan aset tersebut utuh baik fisik lahan maupun fisik dokumen SHP,” tutur mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini. (*/Red)