Surat Edaran Baru, ASN Pemkot Serang Dilarang Terlibat Judi Online

Daftar Isi

Pemkot Serang

FOKUS BERITA BANTEN
- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengambil langkah serius dalam pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat terkait pelarangan judi online di lingkungan Pemkot Serang.

"Surat edaran tersebut menginstruksikan Kepala OPD, Camat, dan Lurah untuk tidak terlibat atau menjadi pelaku judi online," ujar Arif, Selasa 9 Juli 2024.

Baca juga: Pemkot Serang Akan Sesuaikan 51 Item Rekomendasi Pemprov Banten untuk APBD 2024

Arif menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi terkait rencana pembentukan satgas untuk pemberantasan judi online.

"Langkah selanjutnya adalah konsultasi kepada pimpinan apakah perlu dibentuk satgas untuk mengawasi atau mensosialisasikan pemberantasan judi online di wilayah Kota Serang," katanya.

Arif menegaskan bahwa dirinya telah melakukan pengecekan terhadap seluruh pegawai di Diskominfo Kota Serang untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas judi online.

"Kami sudah menginstruksikan kepada para kepala bidang untuk mengawasi hingga ke staf masing-masing. Bahkan sebelum masalah ini mencuat, saya sudah mengamanatkan kepada staf untuk tidak main judi online," tambahnya.

Arif juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran situs-situs porno dan judi online sebagai upaya pengawasan.

Sebelumnya, Pemkot Serang telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberantasan judi online yang marak di masyarakat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.

Penjabat Walikota Serang Yedi Rahmat menekankan bahwa berdasarkan pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP tentang larangan berjudi, serta maraknya perilaku masyarakat yang menyimpang seperti judi online yang meresahkan kehidupan sosial, pengawasan ketat harus dilakukan.

"Saya meminta kepada kepala perangkat daerah untuk memantau dan mengawasi ASN di lingkungan kerja masing-masing agar tidak terlibat dalam kegiatan judi konvensional maupun judi online," ujar Yedi, Jumat 5 Juli 2024.

Baca juga: Pemkot Serang Gandeng BNNP dan Bapenda Banten untuk Meningkatkan Pelayanan di MPP

Yedi juga meminta agar seluruh kepala OPD melakukan pengawasan terhadap penggunaan jaringan internet resmi pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.

"Seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang harus menjadi contoh yang baik di tengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dan turut mengimbau larangan judi online," tambahnya.

(*/Red)