Belum Ada Tersangka, Polda Banten Luruskan Isu Kasus Ojol Tewas di Pandeglang

Ringkasan Cepat
- Polda Banten tegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan di Pandeglang.
- Korban penumpang ojek meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Satlantas Polres Pandeglang masih kumpulkan bukti dan saksi.
- Sebelumnya sempat beredar kabar pengemudi ojek sudah berstatus tersangka.
Berita Utama
FOKUS BANTEN - Polda Banten memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpang ojek di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Penegasan ini sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa pengemudi ojek berinisial MA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Maruli Ahiles Hutapea menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Satlantas Polres Pandeglang.
"Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua bahwa sampai saat hari ini, sore ini, penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih mendalami perkara ini dengan status perkara dalam tahap penyelidikan. Sehingga dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang beredar," kata Maruli di Kota Serang, Senin.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (20/2) pukul 12.30 WIB di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.
Kendaraan yang terlibat yakni mobil Suzuki XL7 ambulans desa yang dikemudikan BP dan sepeda motor Honda Revo yang dikendarai MA dengan penumpang KR.
Menurut keterangan kepolisian, kedua kendaraan melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan.
Di lokasi kejadian, sepeda motor diduga masuk ke lubang hingga pengendara kehilangan kendali.
"Ban sepeda motor tersebut masuk lubang sehingga yang menggunakan sepeda motor yang di depan hilang kendali, kemudian terjatuh. Kemudian penumpang sepeda motor tersebut, saudara KR, terpental ke sebelah kanan, lalu masuk ke kolong mobil siaga desa yang lewat di samping sepeda motor tersebut," ujar dia.
Akibatnya, bagian kepala penumpang terlindas ban belakang kiri mobil siaga desa tersebut.
Korban meninggal dunia di tempat, sementara pengendara mengalami luka-luka dan dievakuasi ke RSUD Berkah Pandeglang.
Maruli menambahkan laporan dari keluarga korban telah diterima dan proses penyelidikan masih berjalan.
"Jadi, belum ada tersangka, masih dalam tahap penyelidikan. Kita nanti teman-teman dari Satlantas Polres Pandeglang akan mengumpulkan bukti, mencari saksi-saksi yang melihat, mengetahui, mendengar terkait dengan kejadian ini. Bahan itu yang akan kita jadikan untuk gelar perkara," katanya.
Kepala Satlantas Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi Burhanudin Surya Muhammad juga menegaskan hal serupa.
"Seperti yang sudah disampaikan, pada saat sampai sekarang ini masih dalam penyelidikan, jadi belum ada penetapan tersangka. Untuk saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian nanti akan kita laksanakan gelar perkara di tingkat Polres," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Pandeglang Ipda Toni Sumartanto memastikan pengawasan internal turut dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum MA, Raden Elang Mulyana, menyebut kliennya telah berstatus tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.
Raden menjelaskan kliennya berupaya menghindari lubang pertama, namun justru menghantam lubang kedua hingga motor oleng.
Pada saat bersamaan, dari arah belakang melaju mobil Suzuki XL7 putih bernomor polisi A 1255 Z yang dikemudikan Bayu Prayoga dan benturan tidak dapat dihindari.
Peristiwa ini menewaskan KR di lokasi, sementara MA mengalami luka pada wajah, kepala, tangan, dan kaki serta sepeda motor rusak berat.
Untuk saat ini, status hukum masih menunggu hasil gelar perkara. Di tengah kabar yang beredar lebih cepat dari proses penyelidikan, kepolisian memilih menahan diri—setidaknya sampai bukti benar-benar berbicara.