UMP Banten 2026 Akhirnya Naik 6,74 Persen, Segini Besaran Terbarunya

UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Ditetapkan di Serang

SERANG, FOKUS BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40.

Keputusan itu disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh. Audiensi berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi. Kepgub itu ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan dua aturan turunan. Keduanya yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” kata Andra Soni kepada awak media.

Andra menjelaskan, besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Rekomendasi tersebut juga mengacu pada usulan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten.

Ia menegaskan, selama proses pembahasan, Pemprov Banten tidak melakukan intervensi terhadap Dewan Pengupahan. Pemerintah, kata dia, hanya menjalankan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegas Andra.

Gubernur juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi keputusan.

Di luar kebijakan pengupahan, Andra Soni menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Banten adalah melalui program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu,” ujarnya.

Ia berharap kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

“Kita berharap pendapatan buruh meningkat tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” kata Andra.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan rincian kenaikan UMP. Menurutnya, UMP Banten 2026 naik dari Rp2.905.119,90 pada 2025 menjadi Rp3.100.881,40.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. Penetapan tersebut mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Untuk UMK 2026, Kota Cilegon menjadi daerah dengan upah tertinggi sebesar Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen. Disusul Kota Tangerang Rp5.399.405,69 dan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00.

Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK Rp5.247.870,00, Kabupaten Serang Rp5.178.521,19, dan Kota Serang Rp4.665.927,94. Sementara Kabupaten Pandeglang dan Lebak masing-masing menetapkan UMK Rp3.360.078,06 dan Rp3.330.010,62.

Pemprov Banten juga menetapkan UMSK 2026 untuk sejumlah daerah dan sektor. Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kota Tangerang Selatan telah memiliki rincian sektor masing-masing.

Untuk Kabupaten Lebak, UMSK sebesar Rp3.487.636,85 baru ditetapkan pada tahun ini. Hingga saat ini, seluruh keputusan pengupahan tersebut telah resmi berlaku untuk tahun 2026.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.