Kejati dan Pemprov Banten Teken Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Serang

Kejati dan Pemprov Banten Teken Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Serang

SERANG | FOKUS BANTEN
 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menandatangani kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Senin, 8 Desember 2025.

Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten. Perjanjian diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Maria Bernadeta Maria Erna Elastiyani bersama Gubernur Banten Andra Soni.

Penandatanganan diikuti para kepala kejaksaan negeri (kajari), bupati, dan wali kota se-Provinsi Banten.

Dasar Hukum Pidana Kerja Sosial

Maria Bernadeta menyebut perjanjian ini sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional. Ia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Salah satu substansi baru dalam KUHP adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif pemenjaraan,” kata Maria Bernadeta.

Ia menjelaskan pidana kerja sosial menitikberatkan pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan RI.

“Pidana kerja sosial menjadi bentuk keadilan yang lebih humanis dan konstruktif,” ujarnya.

Ia menegaskan pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan sarana, prasarana, dan ruang sosial.

Kolaborasi dengan PT Jamkrindo

Selain dengan pemerintah daerah, Kejaksaan juga menjalin kolaborasi dengan PT Jamkrindo melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kerja sama tersebut ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dalam pembangunan nasional.

Berlaku untuk Perkara Ringan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang IG Punia Atmaja mengatakan pidana kerja sosial hanya diberlakukan untuk perkara ringan.

Sanksi ini berlaku bagi terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara, dengan syarat pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

“Pelaku juga harus mengakui kesalahan dan meminta maaf,” kata Punia Atmaja didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rohiyat.

Ia menyebut kebijakan ini berpotensi mengurangi kelebihan kapasitas rumah tahanan negara.

“Sekarang hukum tidak hanya memenjarakan, tetapi membina agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Punia memastikan jaksa dan dinas sosial akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Mereka tetap dalam pengawasan kami dan dinas sosial,” katanya.

Status terkini: Kerja sama resmi berlaku sejak penandatanganan dan menunggu pelaksanaan teknis di masing-masing daerah.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.