Bapenda, PUPR, dan BPKAD Banten Teken PKS dengan Kejati Banten

provinsi-banten-perpanjang-kerja-sama-kejati-optimalisasi-pendapatan

FOKUS BERITA BANTEN
- Pemerintah Provinsi Banten, melalui tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Perjanjian ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Serang, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Deni Hermawan, Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pendampingan dalam penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten. "PKS yang telah dimulai sejak 2022 dan berakhir pada 7 Juli 2024, kini diperpanjang untuk terus mendukung penanganan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Deni.

Baca juga: Mitigasi Risiko Hukum, Pemprov Banten Gandeng Kejati

Pada tahun 2024, cakupan PKS diperluas dengan menambahkan pajak bahan bakar bermotor dan air permukaan. "Kami akan melakukan inventarisasi wajib pajak untuk pajak bahan bakar pada akhir bulan ini," tambahnya. Deni juga melaporkan bahwa realisasi penagihan pajak kendaraan bermotor untuk triwulan I dan II tahun 2024 mencapai 59,34% dari target sebesar Rp2,2 miliar.

Selain itu, Dinas PUPR juga menandatangani PKS untuk optimalisasi pemanfaatan aset negara berupa lahan situ dan pengadaan lahan. Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan, "Pada tahun 2024 ini, kami bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan pendampingan di dua wilayah Kabupaten Lebak terkait penyelamatan aset negara berupa situ-situ."

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menekankan pentingnya PKS ini untuk memastikan bahwa aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Banten terhindar dari masalah hukum. "Dengan PKS ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak sebagai wakil Pemprov Banten, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," ujar Rina.

(*/Fuad)

LihatTutupKomentar