Residivis Sabu di Serang Tak Kapok, Diciduk Polisi Saat Asyik Nyabu
SERANG, FOKUS KRIMINAL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang residivis pengedar sabu berinisial MN (34) di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Tersangka diringkus saat sedang mengonsumsi sabu di dalam bangunan bekas toko kelontongan.
Penangkapan MN berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Serang. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi dan berhasil menangkap MN.
Baca juga: AKBP Candra Sasongko Terima Penghargaan Kapolres Terbaik dari FW-KP3B
Kepada petugas, MN mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Dia terpaksa melakukan bisnis haram tersebut karena hanya bekerja sebagai buruh serabutan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup.
Petugas berhasil menyita barang bukti dari penangkapan MN, yaitu 39 paket sabu siap edar seberat 14,36 gram, timbangan digital, dan plastik klip.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Fuad)