Santunan Rp4 Juta untuk Petugas Ad Hoc Pemilu yang Gugur di Tangsel
Pemkot Tangsel Siapkan Program Bantuan Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja
FOKUS BERITA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan bantuan santunan kematian dan kecelakaan kerja sebesar Rp4 juta kepada petugas ad hoc pemilu yang gugur dalam tugas. Program bantuan ini telah berjalan sejak dua tahun lalu.
Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat diwawancara oleh Tribun Tangerang, pada Rabu (27/1/2024).
“Jadi yang Rp 4 juta itu dibayarkan untuk premi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Benyamin.
Menurut Benyamin, bantuan ini diberikan kepada pekerja rentan, termasuk petugas ad hoc penyelenggara pemilu, seperti petugas KPPS, PPK, PPS, dan pengawas lainnya, yang berstatus warga Tangsel.
Bantuan tersebut kemudian dikonversi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan dua santunan, yaitu santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja.
Benyamin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan terkait mekanisme pemberian bantuan.
“Mekanismenya pemberian seperti apa, saya akan berkoordinasi dengan KPU dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa bantuan ini tidak hanya berlaku saat pemilihan presiden, tetapi juga hingga pemilihan kepala daerah.
“Petugas ad hoc bukan hanya Pileg dan Pilpres, maupun Pilkada kita cover BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini programnya untuk disiapkan setahun,” tutupnya.
Baca juga: Dinkes Tangsel Siagakan 108 Nakes dan Ambulan untuk Pemilu 2024