Polres Serang Menang Gugatan Praperadilan Terhadap Kepala Desa Nagara

Pada Selasa, 2 Januari 2024, Polres Serang berhasil memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Abdul.

Pada Selasa, 2 Januari 2024, Polres Serang berhasil memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Desa (Kades) Nagara, Abdul.

Serang, 3 Januari 2024 - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang membacakan putusan praperadilan terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Kepala Desa Nagara, Abdul. Pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa siang, 2 Januari 2024, disaksikan oleh Bidkum Polda Banten, yang mewakili Polres Serang, dan tim kuasa hukum Abdul, Arfan Hamdani dan kawan-kawan.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Abdul ditolak, lantaran penyidik telah menjalankan prosedur yang sesuai dalam menangani kasus tersebut. "Menurut hakim, penyidik sudah sesuai prosedur dalam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Andi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa malam.

Andi menekankan bahwa proses penetapan Abdul sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita enggak ujug-ujug juga tetapkan orang sebagai tersangka, ada tahapannya dan itu kita lalui," katanya.

Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat oleh Satreskrim Polres Serang telah rampung, dan beberapa waktu lalu, perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. "Sudah tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka), pihak kejaksaan informasinya juga telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa Abdul ditangkap pada Kamis, 30 November 2023, di sebuah hotel di Kota Serang. "Oknum kepala desa itu kita jemput di sebuah hotel di Kota Serang, pada hari Kamis 30 November 2023," kata Wiwin, Jumat, 1 Desember 2023.

Wiwin menjelaskan bahwa setelah ditangkap, Abdul langsung ditahan karena tidak kooperatif selama pemeriksaan. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AB (Abdul) dilakukan penahanan," ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.

Sebelum penangkapan, penyidik sudah beberapa kali memanggil Abdul, namun tanpa respons yang jelas. "Sudah beberapa kali mangkir dari panggilan," ungkap Wiwin.

Kasus ini bermula ketika Chandra Gunawan, warga Jakarta Selatan, melakukan pengecekan tanahnya di Desa Nagara. Saat pengecekan, sejumlah orang mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang akan dibangun oleh Chandra. "Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut," kata Wiwin.

Korban merasa tidak pernah menjual tanahnya dan melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada akhir Agustus 2023. "Setelah kejadian tersebut, pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Serang," ungkap mantan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.

Dari laporan tersebut, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(*/Red)

Baca juga: Ratusan Personel Polda Banten Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru