Jokowi dan Keluarga Digugat ke PTUN Terkait Nepotisme
TPDI dan Pergerakan Advokat Nusantara menilai Jokowi telah melanggar UUD 1945 dengan membangun dinasti politik lintas lembaga tinggi negara.
Jakarta, 12 Januari 2024 (*/Red) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya menjadi tergugat dalam perkara dugaan nepotisme yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari Jumat (12/1).
Menurut gugatan tersebut, Jokowi diduga telah melakukan nepotisme dengan mengangkat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan ayah mertua dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca juga: Perbedaan Hasil Survei Elektabilitas Capres-Cawapres, Publik Diminta Kritis
Selain itu, Jokowi juga diduga telah memuluskan jalur politik bagi Mohammad Bobby Afif Nasution, menantu Jokowi yang menjadi Wali Kota Medan, dan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi yang menjadi Anggota DPR RI dari Partai Gerindra.
“Dinasti politik dan nepotisme yang semula hanya ada di lingkaran eksekutif, kini sudah lintas lembaga tinggi, dari lembaga kepresidenan masuk ke lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus melansir dari RMOL.
Bagi TPDI, manuver Jokowi mengancam keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin UUD 1945.
“Nepotisme dan politik dinasti adalah racun demokrasi. Ini alasan kami mengajukan gugatan ke PTUN,” sambungnya.
Selain Jokowi dan keluarganya, gugatan tersebut juga menyeret Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang merupakan mitra koalisi Jokowi, dan KPU RI, yang dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap latar belakang para calon kepala daerah dan anggota legislatif.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 01/G/2024/PTUN.JKT dan akan disidangkan pada tanggal 19 Januari 2024.