BPK Temukan Pelanggaran Kontrak dalam Pembangunan Jalan di Banten, Rugikan Negara Rp11,82 Miliar
Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo, pemeriksaan tersebut menemukan beberapa permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jalan paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.
“Kelebihan pembayaran ini terjadi pada Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp5,11 miliar, Kabupaten Tangerang sebesar Rp5,92 miliar dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp789,93 juta,” ujar Dede saat penyerahan 10 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten serta kabupaten/kota di Banten, Jumat (19/1).
Dede menambahkan, BPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dengan melakukan pengembalian ke kas daerah atau penyesuaian administrasi. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Banten telah mengembalikan sebesar Rp3,11 miliar, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebesar Rp5,92 miliar, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp726,79 juta.
Baca juga: Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
Dede juga mengingatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selain pemeriksaan kepatuhan atas belanja infrastruktur jalan, BPK juga menyerahkan LHP kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung Tahun 2020 sampai dengan Semester I Tahun 2023 dan efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan Tahun 2021 sampai Triwulan III 2023. (*/Red)
Sumber: banten.antaranews.com
Dengan judul : BPK temukan kelebihan belanja infrastruktur di Banten Rp11,82 miliar