Kejati Banten Hentikan Kasus Pembelaan Diri Peternak Muhyani yang Tewaskan Pencuri

Kejati Banten menyatakan Muhyani melakukan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa, menghasilkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. Keputusan ini menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD

BERITA FOKUS, SERANG
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menghentikan kasus yang menimpa peternak Muhyani di Serang, Banten, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seorang pencuri kambing. Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam wawancara di KompasTV pada Sabtu (16/12/2023).

Muhyani awalnya dihadapkan pada tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, namun Didik menegaskan bahwa perkara tersebut telah dihentikan. "Perkara tersebut dihentikan, jadi dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan," jelas Didik.

Berdasarkan fakta perbuatan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhyani diakui melakukan pembelaan diri dalam keadaan terpaksa atau noodweer sesuai Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Didik menegaskan bahwa keputusan ini tidak berarti Muhyani bebas, namun kasusnya resmi ditutup.

"Seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tambah Didik.

Kejaksaan memutuskan untuk menghentikan kasus ini dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Jumat (15/12/2023). Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto, menyerahkan sepenuhnya keputusan penanganan kasus kepada Kejaksaan. "Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada Kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujar Sofwan Hermanto.

Kasus Muhyani yang awalnya menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud MD, menemui titik terang dengan klarifikasi bahwa seseorang yang membela diri dalam keadaan terpaksa tidak dapat dipidana.

Sebagai catatan, Muhyani, seorang peternak asal Serang, menghadapi situasi tersebut ketika ia memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang berusaha mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023). Insiden tersebut memicu aksi bela diri, di mana Muhyani menusuk dada Waldi dengan gunting setelah pertahanannya terancam oleh golok yang dikeluarkan oleh pencuri. Waldi akhirnya ditemukan tewas di tengah sawah karena luka parah.

Sebelumnya, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Serang atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun, pada 13 Desember 2023, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Baca juga: Kejati Banten Beri Contoh Penegakan Hukum, Muhyani yang Membunuh Maling Kambing Tak Dipidana

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru